Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Antisipasi Corona di Manado, Ibadah Minggu di Gereja Ditiadakan Selama 2 Pekan
21 Maret 2020 10:21 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM), memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan ibadah rutin Minggu, selama dua pekan berturut-turut. Penundaan ini berlaku untuk seluruh gereja yang berada di bawah naungan BPMS GMIM sejak Minggu (22/3) dan pekan depan.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh BPMS GMIM, disebutkan tak hanya ibadah Minggu yang ditunda, tetapi seluruh bidang seperti Komisi Pelayanan Bapak, Ibu, Pemuda, Remaja dan Anak serta unit pelayanan di aras jemaat, wilayah dan sinode juga ikut ditunda.
"Untuk ibadah Minggu tanggal 22 Maret dan 29 Maret 2020, Ibadah Kolom, Ibadah Bipra, dan Ibadah Rutin lainnya dilaksanakan di rumah keluarga masing-masing," bunyi salah satu penegasan dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Ketua BPMS GMIM Pdt. Dr. Hein Arina dan Sekretaris Pdt. Evert A.A. Tangel.
Pelaksanaan ibadah sendiri dimintakan untuk bisa memanfaatkan fasilitas teknologi seperti media online milik GMIM maupun kanal YouTube. Tata ibadah dan khotbah akan disesuaikan dengan bahan bacaan MTPJ Minggu. Sementara, untuk jemaat-jemaat yang belum terjangkau dengan jaringan internet, dapat mengembangkan secara kreatif dengan memanfaatkan fasilitas yang ada.
ADVERTISEMENT
Sementara, tak hanya terkait dengan peribadatan, dalam tujuh poin utama di surat edaran tersebut, juga ada penegasan bagaimana seharusnya jemaat berperilaku untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit Covid-19 ini.
Seluruh gereja juga diminta berkoordinasi pemerintah dan pihak terkait untuk melanjutkan menyemprotkan disinfektan di semua fasilitas umum gereja.
"Persiapkan standar kesehatan. Minimal jemaat dan keluarga memakai masker atau penutup mulut, mengatur jarak tempat duduk minimal 1 (satu) meter dan menyediakan fasilitas cuci tangan (air mengalir dan sabun antiseptik) atau hand sanitizer di sekitar tempat ibadah," bunyi salah satu poin tersebut.
Sementara itu, sejumlah jemaat menyambut baik edaran tersebut. Menurut mereka, imbauan dari gereja akan lebih mudah diserap oleh masyarakat terutama para jemaat, sehingga pembatasan kerumunan orang bisa lebih baik dan diterapkan.
ADVERTISEMENT
"Tentunya bukan karena kita jauh dari iman, tetapi bagaimana memutus mata rantai sebuah penyakit yang justru bisa memiliki dampak yang buruk untuk banyak orang. Tentunya, kami akan mengikuti saran dari BPMS GMIM," tutur Fiani Wowor, jemaat asal Kota Manado.
Sekadar diinformasikan, BPMS GMIM membawahi gereja-gereja yang ada di Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Kota Bitung dan Kota Tomohon.
manadobacirita