Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
ASN di Kabupaten Sitaro Diminta Tanam Tanaman Pangan di Pekarangan Rumah
14 November 2024 22:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SITARO - Aparatur Sipil Negara (ASN ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro , diminta mendukung program Gerakan Sitaro Menanam atau "Gesit Menanam", dengan memanfaatkan lahan pekarangan untuk menanam tanaman pangan.
ADVERTISEMENT
Pelibatan para ASN pada program tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 tahun 2024 tentang Gerakan Sitaro Menanam. Di mana dalam edaran itu dijelaskan bahwa setiap ASN dalam lingkup kerja masing-masing untuk menanam beragam tanaman pangan seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih.
Selain harus menanam tanaman kebutuhan konsumsi pangan rumah tangga, para ASN ini juga diminta secara aktif melakukan monitoring untuk pelaksanaannya. Mereka juga punya tugas untuk mensosialisasikan gerakan itu ke masyarakat.
"Kepala perangkat daerah, camat, kapitalau dan lurah agar menggunakan serta mengampanyekan pemanfaatan lahan pekarangan untuk menanam tanaman pangan seperti cabai dan kebutuhan konsumsi pangan rumah tangga lainnya," bunyi surat edaran tersebut.
Sementara itu, Penjabat Bupati Sitaro, Joi Eltiano B Oroh, menjelaskan bahwa diterbitkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti arahan Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kebijakan ini sekaligus mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, terjangkaunya harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.
"Dan juga merupakan tindak lanjut pada Peraturan Bupati Nomor 246 tahun 2024 tersebut," ujar Joi kembali.