Konten Media Partner

Ayah Bejat di Talaud Sulut, Setubuhi Anak Berulang Kali Sejak 2023

31 Mei 2024 21:29 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn Jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn Jorruang/Shutterstock
ADVERTISEMENT
TALAUD - Seorang ayah di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), diamankan polisi, karena diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun. Ironisnya, Tindakan bejat sang ayah, sudah dilakukan sejak Oktober 2023 hingga kini.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sendiri dilaporkan oleh ibu korban pada Rabu (29/5) di Polsek Beo, Polres Kepulauan Talaud. Pelaku adalah FR (36), yang dilapor melakukan tindakan bejat tersebut di dalam rumah mereka sendiri saat malam hari.
Kapolsek Beo, Iptu Peter Nender, menyebutkan jika pihak kepolisian langsung merespons laporan tersebut dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
"Dari informasi yang diperoleh, terduga pelaku melakukan perbuatan bejat itu pada malam hari saat korban sedang tertidur," ujar Peter.
Menurut Peter, pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, yakni persetubuhan terhadap anak Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Terduga pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di rutan Polsek Beo untuk menjalani proses penyidikan," ujar Peter kembali.
manadobacirita