Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Ayah Siswi yang Diremas Payudaranya di Sulut Akan Memaafkan Pelaku
10 Maret 2020 21:40 WIB
ADVERTISEMENT
Ayah siswi korban dugaan pelecehan yang terjadi di salah satu SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, mengaku akan memaafkan para pelaku yang telah melakukan perundungan terhadap anaknya, yang kemudian divideokan dan viral.
ADVERTISEMENT
"Untuk memaafkan, saya akan memaafkan mereka," tutur ayah siswi tersebut saat ditemui di kantor Polsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Selasa (10/3).
Ayah korban menyebutkan, walaupun akan memaafkan para tersangka, tetapi dirinya tetap meminta agar proses hukum untuk para pelaku persekusi tersebut tetap dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terus terang, siapa orang tua yang bisa tahan melihat anaknya dibuat seperti itu. Saya baru diperlihatkan video saat sudah ditangani polisi. Mungkin, jika sebelum itu, tidak tahu mau jadi apa di kampung. Tapi, sudahlah, saya serahkan semuanya ke polisi," kata ayah korban.
Menurutnya, tidak ada orang tua yang akan bisa tahan untuk melihat anaknya dipersekusi. Bahkan, saat melihat video untuk pertama kalinya, ayah dari korban mengaku sempat terbersit pikiran jika anaknya bisa saja diperlakukan lebih kejam dari yang ada di video.
ADVERTISEMENT
"Saya sangat malu," katanya.
Dirinya pun meminta kepada pihak Kepolisian agar kasus tersebut diselesaikan sesuai jalur hukum yang berlaku.
"Saya, ayah korban menuntut untuk selesaikan sesuai jalur hukum. Hukum sesuai dengan dorang (mereka) pe kalakuan, dorang pe tindakan. Saya waktu lihat video itu, " katanya kembali.
Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Indra Pramana, SIK, menyebutkan, setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (10/3), pihak penyidik telah bersepakat jika lima murid yang terlibat dalam dugaan pelecehan yang kemudian viral ini, akan diproses penyidikan.
Adapun pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada kelima murid tersebut diantaranya Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 soal perlindungan anak dan pasal 556 KUHP. Menurut Kapolres, itu tergantung pendalaman yang akan dilakukan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
febry kodongan/manadobacirita