Konten Media Partner

Ayah Tiri di Sangihe Sulut Tega Cabuli Anak, Beraksi di Hutan Agar Tak Ketahuan

11 Mei 2023 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan
ADVERTISEMENT
SANGIHE - Kasus ayah tiri cabuli dan perkosa anak kembali terjadi di Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini kasus ayah bejat tersebut terjadi di Kampung Rendingang, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
ADVERTISEMENT
Pelakunya adalah TL alias Tamrin (39). Dirinya sudah melakukan aksi bejatnya itu hingga berkali-kali terhadap anak tirinya yang tinggal bersama dengan dirinya sejak masih balita.
Awalnya pelaku berperilaku manis dengan rajin mengantar korban ke sekolah menggunakan sepeda motor. Namun, hal itu agar dirinya leluasa membawa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun ke tengah hutan untuk kemudian dicabuli.
Kasus pencabulan dilakukan pelaku pertama kali pada tanggal 27 Maret 2023. Saat itu, pelaku cabuli anak tirinya itu dengan memasukkan jarinya ke (maaf) kemaluan korban. Kejadian serupa kembali dilakukannya pada tanggal 10 April 2023.
Tak sampai situ, aksinya semakin berani pada tanggal 5 Mei 2023 pekan lalu. Kali ini, dirinya tega melakukan hubungan badan dengan korban alias memerkosanya.
ADVERTISEMENT
Korban pun akhirnya melaporkan kepada ibunya terkait dengan perbuatan yang dilakukan ayah tirinya itu. Setelah itu, kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke Polsek Tabteng.
BKO Kanit Reskrim Polsek Tabteng, Fernando Doali yang mendapatkan laporan tersebut langsung bertindak cepat. Bersama dengan tim, mereka langsung mengamankan tersangka dan langsung dibawa ke Mapolres Sangihe.
"Sudah kami serahkan ke Polres Sangihe untuk ditindak lebih lanjut," kata Fernando.
Sementara, Kapolres Sangihe, AKBP Dhana A Syaputra SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Fadhly S.Tr.K MH membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (10/5) kemarin dan langsung dilakukan proses penyelidikan.
Dikatakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 subsider pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
"Jadi khusus perbuatan-perbuatan tercela seperti cabul ini langsung kami tindaki dan tidak ada toleransi, langsung dilakukan penahanan," kata Fadhly.
Pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya. Menurutnya, dia merasa tertarik untuk melakukan perbuatan bejat tersebut karena bukan merupakan anak kandungnya sendiri.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini. Dia memang bukan darah daging saya, tapi ibunya menjadi istri saya. Dan sejak dia masih bayi sudah tinggal dengan saya dan menggunakan marga saya. Saya sangat menyesal," kata pelaku.
manadobacirita