Konten Media Partner

Balas Dendam Jadi Alasan Aksi Pembunuhan di Singkil Manado

15 Oktober 2024 21:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Manado menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Singkil, Kota Manado.
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Manado menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Singkil, Kota Manado.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Polresta Manado akhirnya mengungkap motif dari pembunuhan seorang pria berinisial AR (20), yang dilakukan oleh RL atau BK alias Kape (21). Rupanya, balas dendam menjadi motif dari pembunuhan yang terjadi Minggu (13/10) dini hari.
ADVERTISEMENT
Pada konferensi pers yang digelar Selasa (15/10), Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, yang didampingi Kasi Humas, Ipda Agus Haryono, mengatakan kejadian tersebut berawal dari tawuran atau perkelahian antar kelompok dari dua kampung yang bersebelahan.
“Kejadian ini berawal dari tawuran antar kelompok di kampung Argentina dan Ternate Baru dua pekan lalu. Saat itu kami telah mengamankan sejumlah orang yang kedapatan membawa senjata tajam,” ujar Kompol May.
Menurut pengakuan pelaku, pada peristiwa pertama itu, pamannya menjadi korban terkena panah wayer yang dilesakkan oleh kelompok yang berasal dari kampung tempat tinggal korban.
Atas dasar itu, pelaku kemudian melakukan aksi balas dendam dan mengincar siapa saja orang yang berasal dari kelompok atau kampung tempat tinggal korban. Dan AR (20) menjadi sasarannya saat kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
“Pelaku tidak memiliki sasaran tertentu, hanya ingin membalas dendam,” kata Kompol May.
Menurut Kompol May, pelaku yang merupakan warga asal Beo, Kabupaten Talaud, akhirnya berhasil diamankan di Kelurahan Dendengan tak lama setelah kejadian.
Adapun barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menikam korban hingga meninggal, juga telah ditemukan oleh pihak kepolisian.
"Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal dunia mengalami luka tusukan di bagian dada yang menembus jantung dengan panjang 17 cm," ujar Kompol May.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan stabilitas. Polresta Manado berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dan upaya preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kompol May kembali.
ADVERTISEMENT