Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Barantin Gagalkan Penyelundupan Organ Satwa Liar Asal China ke Sulawesi Utara
22 Maret 2025 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
MANADO – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) berhasil menggagalkan penyelundupan organ satwa liar ilegal asal China.
ADVERTISEMENT
Organ satwa liar yang diselundupkan itu terdiri 20 empedu sapi, 12 taring harimau, 13 cula badak, dan 4 paket bagian cula badak.
“Pemasukan satwa liar berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang disyaratkan karantina, berupa surat kesehatan dari negara asal, dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina,” ungkap Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara.
Dijelaskan Wayan, organ satwa liar ini merupakan hasil tangkapan Pihak Bea Cukai Manado pada Kamis (20/3), yang kemudian diserahkan kepada pejabat Karantina Sulut untuk penanganan lebih lanjut.
Dikatakan Wayan, organ satwa liar tersebut selain tidak dilengkapi surat kesehatan juga tidak ada izin edar dari negara asal China atau Tiongkok.
Penemuan ini menurutnya mengindikasikan adanya dugaan jaringan perdagangan organ satwa liar ilegal antarnegara yang beroperasi melalui Sulut. Pihaknya melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Sulut kemudian melakukan investigasi menyeluruh dan melacak pelaku penyelundupan itu.
ADVERTISEMENT
“Perdagangan satwa liar ilegal antarnegara bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit, yang berisiko menularkan penyakit kepada hewan ataupun manusia," ujar Wayan.
Wayan menjelaskan, bahwa Karantina Sulut kemudian menyerahkan barang bukti kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut.
“Barang bukti juga akan diidentifikasi Pihak BKSD untuk memastikan keasliannya,” ujar Wayan.
"Ini komitmen kuat Karantina Sulut menjaga kelestarian satwa liar dan menegakkan hukum terkait perdagangan satwa ilegal, sekaligus melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dan mencegah penyebaran penyakit zoonosis di Indonesia," kata Wayan lagi.
Sementara, berdasarkan data Karantina Sulut selama bulan Januari hingga Maret 2025, Karantina Sulut telah melakukan 14 kali penggagalan dan 32 kali penahanan dari lalu lintas media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan ilegal baik antar area ataupun antar negara.
ADVERTISEMENT
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa liar kepada pihak berwenang, karena kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup satwa-satwa dilindungi,” kata Wayan kembali.