Konten Media Partner

Batal Dilantik Jadi Anggota DPRD Manado, Ferdinand Dumais Tempuh Jalur Hukum

22 Agustus 2024 12:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferdinand Dumais (baju putih) bersama kuasa hukumnya.
zoom-in-whitePerbesar
Ferdinand Dumais (baju putih) bersama kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Batal dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029 karena Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Ferdinand Dumais akhirnya memilih untuk menempuh proses hukum untuk menggugat SK tersebut.
ADVERTISEMENT
Politisi Partai Gerindra ini menilai SK Gubernur Sulut yang membatalkan pelantikan dirinya cacat hukum dan tak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal tersebut karena SK Gubernur tertanggal 12 Agustus 2024, atau dua hari sebelum dirinya dilantik, cenderung mengabaikan SK KPU Manado nomor 487 tahun 2024, yang telah menetapkan dirinya sebagai pengganti Indra Liempepas yang tersandung kasus money politics.
"Ada tiga langkah yang kita ambil, yakni langkah hukum yang sudah dan sementara dilakukan. Kemudian secara undang-undang administrasi dan kemudian juga tetap dilakukan lobi politik," ujar Ferdinand, Kamis (22/8).
Ferdinand juga mengaku jika pihaknya telah mengajukan surat keberatan yang ditujukan secara langsung kepada Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, dan harus dijawab dalam kurun waktu 10 hari.
ADVERTISEMENT
“Kami pikir yang terjadi pada saya hari ini adalah bentuk kriminalisasi dan diskriminasi politik kepada saya dan partai Gerindra. Ini saya pikir cara-cara untuk mengganggu partai kami,” ujarnya kembali.
Sebelumnya, Ferdinand Djeki Dumais batal dilantik sebagai anggota DPRD Kota Manado, Rabu (14/8) karena adanya SK Gubernur Sulut tertanggal 12 Agustus 2024.
Dalam SK Gubernur dengan nomor 100.1.4/24.5541/SEKR-RO-PEM.OTDA, keputusan pembatalan pelantikan terhadap Ferdinand Djeki Dumais, disebabkan adanya register PTUN terkait Pleno KPU Manado yang menghasilkan SK nomor 487 tahun 2024, yang digugat oleh sesama calon dari Partai Gerindra, Indra William Liempepas.
Ferdinand Djeki Dumais terpilih menggantikan Indra William Liempepas yang tersandung kasus money politik dan telah mendapatkan putusan hukum dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Manado.
ADVERTISEMENT
KPU Manado yang telah mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Negeri terkait kasus Money Politics tersebut, kemudian menggelar pleno dan membuat SK nomor 487 tahun 2024.
swingly m