Konten Media Partner

Bawaslu Akui Bekerja Profesional Terkait Penanganan Pelanggaran Pilkada Sulut

16 November 2024 2:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bawaslu.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bawaslu.
ADVERTISEMENT
MANADO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mengaku bekerja secara profesional terkait penanganan pelanggaran pada momen Pilkada Sulut 2024.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, mengatakan jika mereka tetap harus mengedepankan profesionalisme, serta bekerja sesuai aturan yang berlaku, karena semua tahapan dan juga proses dalam Pilkada, memiliki peraturan yang mengikat.
"Salah satu yang terus kami lakukan adalah tindakan pencegahan, meski kami juga fokus melakukan penindakan untuk kasus yang terjadi di setiap tahapan," kata Ardiles.
Disebutkan Ardiles, hingga saat ini pihaknya termasuk jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota di seluruh Sulawesi Utara, telah menangani 136 pelanggaran yang terjadi.
Dari 136 pelanggaran itu, Ardiles merinci jika 60 kasus adalah temuan dari jajaran pengawas, dan 76 lainnya merupakan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti.
"Untuk Status penanganan, 109 sudah pada tahap final atau tuntas, 5 masih sementara diproses, 4 dalam penelusuran, 8 telah diteruskan ke KPU karena berkaitan dengan administrasi. Adapun 18 lainnya, diregistrasi karena tak memenuhi syarat formil dan materil," ujar Ardiles.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Bawaslu juga menangani 47 perkara Pidana Pemilu yang saat ini sudah dan sementara berproses di Sentra Gakkumdu, di mana lima di antaranya adalah kode etik penyelenggara baik di jajaran KPU dan Bawaslu, serta 76 berkaitan dengan hukum lainnya.
“Jadi, jika ada pelanggaran dan itu terbukti, tentunya akan kami tindak. Sekali lagi, kami dalam bekerja berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya kembali.