Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Bawaslu Ingatkan Petahana Soal Cuti Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Negara
7 September 2024 9:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bawaslu mengatakan hal ini perlu diingatkan karena pada tanggal 22 September 2024, pihak KPU sudah akan menetapkan pasangan calon, yang kemudian tiga hari setelahnya yakni 25 September 2024 sudah masuk tahapan kampanye hingga tanggal 23 November 2024.
Anggota Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene, menyebutkan jika aturan cuti kampanye untuk petahana, merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, ada juga Permendagri Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
"Petahana juga harus tahu batasan selama mereka menjalani masa kampanye, termasuk penggunaan fasilitas negara. Karena di tahapan kampanye, mereka tidak dalam kapasitas sebagai kepala daerah, tetapi sudah menjadi calon kepala daerah," ujar Heard.
ADVERTISEMENT
Heard menyebut jika pihak Bawaslu juga akan memberikan sosialisasi kepada ASN Pemerintah Kota Manado, terkait dengan aturan tersebut sehingga mereka mengetahui posisi dari calon petahana itu seperti apa.
"Jangan sampai ada anggaran negara yang digunakan untuk kepentingan pencalonan. Penggunaan fasilitas negara juga akan diawasi. Kami ingatkan agar nanti tidak ada hal yang justru merugikan ke depan," kata Heard kembali.
Sebelumnya, terdapat empat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado yang mendaftar ikut Pilkada 2024. Satu dari empat calon tersebut adalah petahana yakni Andrei Angouw-Richard Sualang.