Bawaslu Manado Pantau Pendaftaran DPTb, Ingatkan KPU Soal Aturan Pindah Memilih
ยทwaktu baca 2 menit

MANADO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado, memastikan pihaknya terus melakukan pemantauan pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada Manado 2024, yang tahapannya akan berlangsung hingga 20 November 2024 mendatang.
Untuk pihak Bawaslu juga telah mengeluarkan surat bernomor 599/PM.00.02/K.SA-14/10/2024 terkait Imbauan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan Pemilihan Tahun 2024, yang ditujukan ke KPU Kota Manado.
Dalam surat yang berisi sembilan poin penting itu, Bawaslu meminta kepada KPU untuk melaksanakan tahapan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 dan Keputusan KPU nomor 799 tahun 2024.
Anggota Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer, menyebutkan jika pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Ad Hoc, untuk melakukan pengawasan pendaftaran DPTb agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Gafur, hal ini penting karena saat daftar pindah memilih, ada sembilan syarat yang harus dipenuhi sesuai aturan, sehingga tidak hanya langsung dimasukkan ke dalam daftar.
"Pemilih pindah memilih itu karena ada kondisi atau keadaan tertentu, di mana mereka juga harus memiliki dokumen lengkap seperti KTP-el, KK, Biodata Penduduk, IKD, atau dokumen pendukung yang sesuai alasannya. Ini yang kita ingatkan ke KPU dan kita awasi agar benar-benar sesuai aturan," kata Gafur.
Lebih lanjut, Gafur mengatakan untuk daftar pindah memilih hingga pekan ini yang diperoleh dari laporan KPU adalah:
Bunaken : 24 orang
Tuminting : 13 orang
Singkil : 30 orang
Wenang : 33 orang
Tikala : 13 orang
Sario : 19 orang
Wanea : 27 orang
Mapanget : 45 orang
Malalayang : 22 orang
Bunaken Kepulauan : 9 orang
Paal Dua : 14 orang
Total : 249 orang
"Bawaslu sendiri akan memastikan jika seluruh tahapan berjalan sesuai dengan aturan, sehingga tidak ada laporan-laporan yang menyebutkan jika ada pemilih yang tak terakomodir," ujar Gafur kembali.
