Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Bawaslu Minut Putuskan Camat Kalawat Diduga Langgar UU Terkait Netralitas ASN
11 September 2023 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MINUT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), akhirnya memutuskan jika Camat Kalawat, Ferlie Indria Nassa, telah melakukan dugaan pelanggaran Pemilu yang diatur dalam Undang-undang lainnya, terkait netralitas ASN .
ADVERTISEMENT
Camat Kalawat, Ferlie Indria Nassa, beberapa waktu lalu viral karena melakukan kampanye untuk Calon Legislatif (Caleg) dari partai tertentu di depan umum tepatnya pada saat ibadah kedukaan.
Hasil kajian ini sendiri langsung dibawa oleh Bawaslu Minut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN ) di Jakarta, Senin (11/8) hari ini.
Penyerahan rekomendasi hasil kajian ini sendiri dilakukan oleh Koordinator Divisi HP2H, Philipus Bawengan dan Koordinator Divisi P3S Bawaslu Minut, Waldi Mokodompit, didampingi pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), Zulkifli Densi dan Steffen S Linu.
Sementara itu, Koordinator Divisi P3S Bawaslu Minut, Waldi Mokodompit, menjelaskan jika pihaknya setelah meminta klarifikasi terhadap saksi-saksi dan oknum Camat Kalawat, Kamis (7/9) malam langsung dilanjutkan dengan kajian hukum.
ADVERTISEMENT
"Hasil kajian hukum Bawaslu, berdasarkan fakta-fakta yang berdasarkan regulasi, oknum Camat diduga melanggar Undang-Undang lainnya, terkait netralitas ASN," kata Waldi.
“Karena oknum camat diduga melanggar Undang-Undang lainnya dalam hal ini netralitas ASN, sehingga Bawaslu Minahasa Utara meneruskan kasus ini ke KASN. Dan rekomendasi dari Bawaslu Minahasa Utara, sudah diserahkan ke KASN,” kata Waldi kembali,
Sebelumnya, viral di media sosial, Camat Kalawat, Ferlie Indria Nassa di sebuah acara ibadah pemakaman berkampanye dan mengajak warga untuk memilih caleg dari partai tertentu. Dalam video itu, camat perempuan tersebut, mengajak masyarakat memilih Caleg yang berasal dari partai yang sama.
"Torang sudah punya calon. Yang disampaikan camat yang penting satu warna. Ada dalam satu warna, satu wadah. Dalam torang memenangkan (partai)," katanya.
ADVERTISEMENT
Camat tersebut juga dengan percaya diri menyampaikan jika dia sebagai ASN tidak dilarang untuk berkampanye, karena belum ada aturan yang mengharuskan dia sebagai ASN atau pemerintah tidak melakukan kampanye.
"Camat kwa boleh bakoar, ini belum ada dia pe tahapan untuk camat jangan membicarakan dalam hal politik," katanya.
"Jadi torang ini dia sebagai pemerintah adalah mita kerja. Dengan belum adanya penetapan untuk tidak boleh camat ASN berkoar berbicara, maka kesempatan ini kita (saya) gunakan," ujar camat itu kembali.
febry kodongan
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini