Konten Media Partner

Bawaslu Perintahkan 1.839 PKD Awasi Proses Coklit KPU di Sulawesi Utara

25 Juni 2024 21:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pantarlih Pilkada 2024.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pantarlih Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) memerintahkan 1.839 Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), untuk mengawasi semua proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan Pantarlih untuk Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, tugas para PKD ini penting untuk memastikan para Pantarlih benar-benar melakukan Coklit KPU dengan mendatangi satu per satu rumah warga untuk melakukan pencocokan dan pemutakhiran data pemilih.
"PKD harus memastikan jika kerja Pantarlih berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ini penting, karena jangan sampai ada lagi data pemilih ganda maupun yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih padahal sudah memenuhi syarat pemilih," kata Ardiles.
Menurut Ardiles, pada prinsipnya, daftar pemilih harus memenuhi tiga unsur yakni pertama harus valid, komprehensif dan harus mutakhir.
Oleh karena itu dilakukan proses Coklit untuk memastikan semua warga Sulut yang punya hak pilih dan didaftarkan sebagai pemilih.
Lebih lanjut, Ardiles meminta agar para PKD jika mendapati ada Pantarlih yang belum mengunjungi rumah warga, maka harus dibuatkan rekomendasi saran perbaikan yang wajib ditindak lanjuti KPU.
ADVERTISEMENT
Ardiles mengatakan untuk rekomendasi atau saran perbaikan dari jajaran pengawas harus disampaikan sebelum selesai masa Coklit agar supaya hasil perbaikan benar-benar dikoreksi.
“Tapi, yang paling penting proses koordinasi harus jalan antara Pantarlih yang baru dilantik dengan PKD yang melakukan pengawasan. Dipastikan juga semua proses Coklit KPU mendapat pengawasan melekat dari Panwas yang sudah terbentuk,” ujarnya kembali.
febry kodongan