Konten Media Partner

Bawaslu Sulut Ungkap Enam Potensi Pelanggaran Jelang Pemungutan Suara Pilkada

23 November 2024 12:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi money politics.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi money politics.
ADVERTISEMENT
MANADO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) mengungkapkan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan guna mengantisipasi potensi pelanggaran menjelang lima hari sebelum pemungutan suara pada Pilkada Sulut 2024.
ADVERTISEMENT
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, menyebut bahwa sejak dimulainya proses pemilihan kepala daerah, terdapat enam isu utama yang perlu menjadi perhatian, salah satunya adalah money politics atau politik uang.
Meskipun praktik politik uang sering kali meningkat menjelang pemilihan, Zulkifli menegaskan bahwa hal ini sebetulnya sudah diatur dengan jelas dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016.
Dalam undang-undang tersebut, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda yang cukup berat.
“Hukuman yang dikenakan adalah minimal 36 bulan penjara dan maksimal 72 bulan penjara, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” tegas Zulkifli.
Selain politik uang, Bawaslu juga menyoroti potensi pelanggaran lainnya, seperti penyebaran isu SARA, integritas penyelenggara pemilu, lemahnya pendidikan politik, serta munculnya berbagai tren pelanggaran pemilu yang dinamis.
ADVERTISEMENT
Semua tantangan ini kata Zulkifli perlu diawasi secara bersama-sama, sehingga pihaknya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi proses pemilihan kepala daerah, supaya berjalan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil.
“Untuk mencegah potensi pelanggaran, kami melaksanakan program pengawasan partisipatif masyarakat. Dengan cara ini, masyarakat dapat terlibat aktif dan memberikan informasi kepada Bawaslu,” katanya lagi.