Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Bawaslu Temukan 154 Pelanggaran dalam Pelaksanaan Coklit KPU untuk Pilkada 2024
10 Juli 2024 23:50 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
MANADO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menemukan 154 pelanggaran dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit KPU ) data pemilih untuk digunakan pada Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT
Ke-154 pelanggaran tersebut telah dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai catatan saran perbaikan.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, mengatakan jika temuan itu dirangkum selama 10 hari pelaksanaan Coklit, yang berasal dari beberapa Kabupaten dan Kota, serta Kecamatan dan Desa.
“Saran perbaikan ini merupakan temuan hasil pengawasan jajaran baik tingkat Panwascam hingga pengawas Desa atau Kelurahan,” ujar Ardiles, Rabu (10/7).
Menurut Ardiles, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi berapa banyak temuan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti oleh KPU. Pasalnya menurut Ardiles, ini berkaitan dengan hak pilih dan juga untuk kepentingan jalannya Pemilu dengan baik.
Lanjut dikatakan Ardiles, pihaknya terus berkomitmen mengawasi proses Coklit semaksimal mungkin, agar sisa waktu tahapan coklit dapat dimanfaatkan dengan baik oleh KPU.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, KPU jangan hanya mengejar realisasi capaian angka, namun harus mengutamakan kualitas coklit, sehingga tidak ada data ganda ataupun kesalahan lain dalam Coklit.
"Kami berharap KPU mampu menyelesaikan tahapan ini dengan baik, sehingga semua hak masyarakat didapatkan," kata Ardiles kembali.
febry kodongan