Belum Kapok, 2 Pria Ini Kembali Tertangkap Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter
·waktu baca 2 menit

MANADO - Dua orang pria asal Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), masing-masing berinisial JA (32) dan FL (28), seolah belum kapok terlibat dalam peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl, yang dijual tanpa resep dokter.
Alhasil, keduanya kembali diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, Rabu (22/10) kemarin. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menemukan barang bukti 1.512 butir obat keras Trihexyphenidyl.
Trihexyphenidyl sendiri adalah obat antikolinergik yang biasa diresepkan untuk mengobati gejala penyakit parkinson. Namun, obat ini punya efek samping menimbulkan perasaan euforia.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, mengatakan jika penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas dua pria yang diduga sering mengedarkan obat keras tanpa izin di wilayah Singkil dan Tuminting.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan keduanya di Perumahan Wale Manguni Indah, Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Polisi awalnya berhasil mengamankan JA di rumah seorang temannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 butir obat keras diduga Trihexyphenidyl di saku celana pelaku, uang tunai Rp 588 ribu, serta satu unit ponsel Itel A70 warna biru.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah JA di Kelurahan Singkil Dua, Lingkungan II, dan kembali menemukan 1.500 butir obat keras yang disembunyikan di dalam unit speaker aktif.
Dari hasil pemeriksaan awal, JA mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari FL, pria berinisial lain yang juga dikenal sebagai residivis kasus penganiayaan tahun 2022.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap FL di lokasi berbeda di wilayah Singkil Dua. Dari tangan FL, turut disita satu unit HP ZTE Blade A55 warna kuning.
“Keduanya sudah kami amankan bersama barang bukti sebanyak 1.512 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Muthalib, pihaknya juga mendapatkan keterangan dari saksi yang memperkuat aktivitas kedua pria yang kini diamankan polisi tersebut.
"Kedua pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Muthalib kembali.
