Bentrok Ormas di Bitung, Polisi Tahan 7 Orang Tersangka

Konten Media Partner
26 November 2023 20:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Jumpa pers terkait penahanan 7 orang tersangka yang terlibat dalam bentrok ormas di Bitung.
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers terkait penahanan 7 orang tersangka yang terlibat dalam bentrok ormas di Bitung.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BITUNG - Polisi menahan 7 orang tersangka dalam kasus Bentrok Ormas di Bitung, Sabtu (25/11) kemarin. Dalam jumpa pers yang digelar di halaman Mapolres Bitung, Minggu (26/11) malam ini, disebutkan para tersangka yang ditahan berasal dari dua ormas yang bentrok itu.
ADVERTISEMENT
Adapun dua ormas yang bentrok ini, adalah Ormas Adat Minahasa dan Ormas Keagamaan. Dalam bentrok ini, ada dua korban, masing-masing satu orang dari kelompok yang terlibat bentrok tersebut.
Dalam jumpa pers itu, polisi juga menjelaskan jika ada dua tempat kejadian bentrok, di mana bentrok pertama terjadi di daerah Sari Kelapa dengan korban inisial AM dari kelompok ormas keagamaan, dan satu lagi kejadian di Jalan Sudirman depan City Mart dengan korban EW dari ormas adat.
Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, menjelaskan tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ dan LA terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.
ADVERTISEMENT
"Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur," kata Gani.
Sementara itu, dua orang lainnya adalah tersangka dari TKP di Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Gani, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
"Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan," ujar Gani.
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Setyo Budiyanto, menjelaskan, untuk pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Menurutnya, pasal tersebut akan digunakan sesuai dengan peran dan keterlibatan mereka dalam bentrokan tersebut. Selain itu, kepolisian juga akan memeriksa barang bukti yang diamankan.
ADVERTISEMENT
"Tentunya polisi akan bekerja secara netral dan tidak akan berpihak. Semuanya akan berjalan sesuai dengan aturan yang ada," kata Kapolda kembali.
febry kodongan