Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
BPJS Ketenagakerjaan dan KPU Minut Kerja Sama Perlindungan untuk Petugas Ad Hoc
15 November 2024 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MINUT - BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut) akan memberikan perlindungan sosial bagi petugas Ad hoc di bawah Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Minahasa Utara (Minut). Kepastian itu didapat setelah kedua pihak secara resmi telah menjalin kerja sama.
ADVERTISEMENT
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid, menyebutkan jika proses pendataan akan segera dilakukan, sehingga para tenaga ad hoc dapat langsung menerima perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Kerja sama ini menurutnya akan menambah cakupan perlindungan terhadap petugas pemilu di Sulut, yang sebelumnya baru mencapai mencapai 2,2 ribuan petugas dari potensi sekitar 45 ribu lebih petugas.
Sunardy menambahkan, pemberian perlindungan bagi tenaga ad hoc sejatinya merupakan hal yang penting dan telah diamanatkan oleh undang-undang serta Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021.
“Presiden RI melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 telah menginstruksikan kepada semua lembaga negara untuk memastikan perlindungan bagi penyelenggara pemilu dan menginstruksikan kepada kejaksaan agung sebagai pengawas kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Sunardy.
ADVERTISEMENT
Sementara, Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw, mengatakan jika pemberian perlindungan bagi tenaga ad hoc menjadi salah satu bentuk keseriusan KPU untuk memastikan proses Pilkada berjalan dengan lancar.
Hendra berharap dengan program ini, mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi tenaga ad hoc, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab.
“Mengingat segala kemungkinan terjadinya risiko-risiko yang tidak diinginkan, kami telah menganggarkan untuk mengikutsertakan para petugas ad hoc kami ke BPJS Ketenagakerjaan, agar petugas penyelenggara pemilu ini dapat melaksanakan tugasnya dengan aman,” ucap Hendra.