Konten Media Partner

BPJS Ketenagakerjaan Gugat Universitas di Manado karena Tunggak Iuran 43,6 Juta

26 Januari 2025 15:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas yang digugat bersepakat di Pengadilan Negeri Manado. (foto: dokumen istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas yang digugat bersepakat di Pengadilan Negeri Manado. (foto: dokumen istimewa)
ADVERTISEMENT
MANADO - Salah satu Universitas di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 43,6 juta, akhirnya digugat.
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, melalui pelimpahan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Tinggi Sulut, mengajukan gugatan sederhana kepada Universitas tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Sunardy Syahid, menyebut langkah hukum yang diambil merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak normatif pekerja terkait jaminan sosial dapat terpenuhi.
“Sebelum mengajukan Gugatan Sederhana, kami telah memanggil dan memberikan pembinaan kepada pihak universitas terkait. Namun, mereka tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran, sehingga gugatan sederhana pun diajukan. Tunggakan ini mencakup periode dari November 2019 hingga Desember 2024,” ujar Sunardy.
Usai melakukan gugatan ringan tersebut, kedua pihak bersepakat untuk melakukan penyelesaian damai di Pengadilan Negeri Manado, dengan mewajibkan pihak universitas untuk melunasi kewajibannya.
“Pada akhirnya, Pengadilan Negeri Manado memutuskan bahwa universitas tersebut diwajibkan untuk membayar tunggakan iuran sebesar Rp 43.683.494, dengan batas waktu pembayaran hingga 15 Desember 2025,” kata Sunardy.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi dengan baik,” ujarnya kembali.