Konten Media Partner

BPJS Ketenagakerjaan Panggil 205 Badan Usaha di Sulut yang Bermasalah

25 Juni 2024 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan para pemilik Badan Usaha yang bermasalah terkait kepesertaan BPJS.
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan para pemilik Badan Usaha yang bermasalah terkait kepesertaan BPJS.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, memanggil 205 Badan Usaha yang bermasalah terkait dengan pembayaran dan kepesertaan para pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Dari 205 Badan Usaha ini, 115 di antaranya menunggak pembayaran iuran BPJS dan 90 lainnya belum terdaftar atau tidak mendaftarkan para pekerja mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid, mengatakan jika pemanggilan ini sebagai bentuk perlindungan untuk para pekerja yang seharusnya memang mendapatkan hak mereka terkait ketenagakerjaan.
Menurut Sunardy, para pekerja memiliki risiko dalam setiap pekerjaan mereka, sehingga mereka harus mendapatkan perlindungan kerja termasuk menjamin hari tua mereka nantinya.
"Untuk itu kami berharap agar para pemilik badan usaha yang mempekerjakan pekerja bisa lebih peduli lagi dengan para pekerja," ujar Sunardy, Selasa (25/6).
Lanjut dikatakan Sunardy, pihaknya memanggil para pemilik badan usaha agar ke depannya mereka bisa lebih peduli ke pekerja mereka, sehingga ada rasa keamanan dari para pekerja jika mereka dilindungi perusahaan lewat kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Dirinya juga memberikan apresiasi untuk Pemerintah yang terlibat dengan cara memfasilitasi pertemuan dengan para pemilik badan usaha, sehingga akhirnya bisa tercapai kata sepakat dalam pertemuan tersebut.
“Pada pertemuan ini kami dibantu oleh Pengawas Tenaga Kerja bersama-sama melakukan pemanggilan kepada badan usaha yang sudah lama menunggak iuran dan badan usaha yang belum terdaftar. Badan usaha yang datang langsung memberikan komitmen pembayaran iuran dan juga yang belum daftar langsung didaftarkan saat itu juga,” ungkap Sunardy kembali.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
swingly m