Konten Media Partner

Bubarkan Pesta Disko di Bitung, Polisi Amankan Seorang Pemuda Bawa Senjata Tajam

Manado Baciritaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Senjata tajam jenis pisau badik yang diamankan dari seorang pemuda di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Senjata tajam jenis pisau badik yang diamankan dari seorang pemuda di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

BITUNG - Seorang pemuda berinisial A (20), warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), harus diamankan polisi usai kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik di acara pesta disko, Rabu (15/11) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.

Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa, melalui Kasi Humas, Ipda Iwan Setiyabudi, menyebutkan jika penangkapan terhadap pemuda itu, berawal ketika tim patroli rutin Resmob Polsek Aertembaga, mendatangi lokasi pesta disko di di Lorong Tower, Kelurahan Aertembaga Satu, yang telah lewat jam 12 malam.

“Saat petugas mendatangi lokasi acara, terduga pelaku memperlihatkan gelagat mencurigakan, kemudian lari dan masuk ke rumah warga sekitar,” ujar Iwan.

Petugas pun langsung mengejar dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat diperiksa, didapati sebilah pisau badik yang diselipkan di pinggang kanannya.

Mendapati itu, pemuda tersebut beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut.

Iwan mengatakan, masyarakat harus tahu jika membawa senjata tajam sembarangan bisa berujung dipidana, karena melanggar aturan yang ada.

“Membawa senjata tajam adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujar Iwan kembali.

manadobacirita