news-card-video
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Bupati Bolmong Buka Musrenbang RKPD 2026 dan Forum Konsultasi Publik RPJMD

26 Maret 2025 21:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, saat membuka kegiatan Musrenbang penyusunan RKPD tahun 2026 di Lolak.
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, saat membuka kegiatan Musrenbang penyusunan RKPD tahun 2026 di Lolak.
ADVERTISEMENT
BOLMONG - Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi, membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026, serta Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya, Bupati mengingatkan jika Musrenbang RKPD merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah, karena dilakukan berjenjang dari Desa dan Kelurahan, Kecamatan dan tingkat Kabupaten.
"Kita berharap melalui Musrenbang ini akan terjadi perubahan positif dalam pembangunan daerah,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa berbagai usulan dari masyarakat akan dihitung dan diprioritaskan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Apalagi diakuinya, banyak usulan yang masuk, sehingga perlu ada prioritas agar sesuai dengan kemampuan APBD.
Pada kegiatan itu, Bupati juga menerima pokok-pokok pikiran dari DPRD yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Sulhan Manggabarani.
"Musrenbang RKPD 2026 ini merupakan kelanjutan dari Musrenbang Desa dan Kelurahan yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan adanya forum ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Bolmong dapat lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Yusra kembali.
ADVERTISEMENT
Acara ini sendiri dihadiri oleh Wakil Bupati, Dony Lumenta, unsur Forkopimda, para pemateri, Sekda Abdullah Mokoginta, para Asisten, pimpinan OPD, Camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, forum anak, serta pemangku kepentingan lainnya.
Penulis: Rama Fatah