Bupati Minsel Sebut Insiden Perusakan Rumah Ibadah Jemaat Advent Sudah Selesai

Konten Media Partner
27 Oktober 2021 13:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Desmond Sumendap, Pendeta Jemaat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) di Desa Tumaluntung, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, menghapus air matanya saat mencurahkan isi hatinya terkait dengan perusakan yang terjadi di rumah ibadahnya
zoom-in-whitePerbesar
Desmond Sumendap, Pendeta Jemaat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) di Desa Tumaluntung, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, menghapus air matanya saat mencurahkan isi hatinya terkait dengan perusakan yang terjadi di rumah ibadahnya
ADVERTISEMENT
MINSEL - Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Frangky Donny Wongkar, akhirnya angkat bicara terkait insiden perusakan baliho dan mimbar di rumah ibadah jemaat Advent Desa Tumaluntung, Kecamatan Tareran. Menurutnya, persoalan itu telah selesai karena telah dilakukan mediasi yang dipimpin olehnya langsung.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan oleh Wongkar, Pemerintah telah bergerak cepat untuk meredakan persoalan tersebut agar tidak meluas. Menurutnya, berkolaborasi dengan TNI Polri dan Tokoh Agama, pemerintah telah mempertemukan semua pihak yang terlibat dalam persoalan itu.
"Jadi pada mediasi, oknum pelaku yang merupakan perangkat desa telah dipertemukan dengan pendeta dan orang yang dituakan dari jemaat Advent. Sudah ada pembicaraan-pembicaraan yang menjurus pada kesepakatan damai antara kedua belah pihak,” kata Wongkar.
Sementara itu, terkait dengan kebebesan beragama, Wongkar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Minsel sangat menghargai dan menghormati hal tersebut, karena kebebasan beragama dijamin dalam Undang-Undang (UU).
Bahkan menurut Bupati, dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, jelas diatur tentang tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan antar umat beragama. Namun, dalam peraturan bersama menteri itu juga, diatur tentang pendirian rumah ibadah, yang harus mengikuti aturan dan persyaratan yang ada.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, Bab IV tentang pendirian rumah ibadah, dalam pasal 13 hingga 17, diatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi. Selain itu, untuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah juga diatur dengan jelas pada pasal 18 hingga pasal 20.
"Karena ada aturannya jelas, tentu kita harus mengikuti persyaratan-persyaratannya," ujar Wongkar.
Sementara terkait dengan oknum perangkat desa yang melakukan perusakan, Wongkar menjelaskan jika pemerintah tentunya akan memberikan tindakan administrasi termasuk sanksi tegas untuknya. Tetapi, untuk proses hukum, dirinya tak bisa mencampuri ranah kepolisian sebagai penegak hukum.
“Soal proses hukum, lebih baik ditanyakan ke pihak kepolisian karena terkait hukum itu sudah jelas. Saya tidak boleh memberikan penjelasan karena sudah bukan ranah saya, itu ranahnya pihak kepolisian,” katanya kembali.
ADVERTISEMENT
Sekadar diinformasikan, oknum perangkat desa Tumaluntung disebut-sebut sebagai pelaku perusakan fasilitas di rumah ibadah jemaat Advent di daerah tersebut. Kejadian pada Sabtu (23/10) akhir pekan tersebut, dipicu oleh adanya kearifan lokal, di mana di desa itu hanya boleh ada satu rumah ibadah milik umat kristiani yakni Gereja GMIM.
"Secara turun temurun, kita diwariskan orang tua, bisa juga dikatakan secara adat. Dari dulu tetap memegang teguh apa yang dinamakan kebersama-samaan. Orang tua kami berusaha tetap satu, dari dulu, nene tete, opa oma, hanya ada di satu gereja di Desa Tumaluntung, gereja GMIM," ujar Kepala Desa Tumaluntung, Jener Mandey.
febry kodongan