Bupati Minsel Tegaskan TPP Para Nakes Wajib Dibayarkan

Konten Media Partner
1 Desember 2022 16:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MINSEL - Viral terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) belum akan dibayarkan pada tahun 2022 ini, langsung mendapat respons keras dari Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar.
ADVERTISEMENT
Dirinya secara tegas meminta agar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minsel James Tombokan, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr. Erwin Schouten, untuk memperhatikan dan segera membayarkan TPP para ASN.
“Saya tidak mau tahu dengan apa yang terjadi dalam sistem penyusunan APBD-P 2022. Yang saya tahu, TPP Dinas Kesehatan harus dibayarkan, karena tenaga kesehatan adalah ujung tombak pelayanan yang dimiliki oleh Pemkab Minsel di bidang kesehatan," kata Franky.
Dijelaskan, jika memang ada kekeliruan dalam penyusunan dokumen APBD-P 2022 yang mengakibatkan terjadinya pengurangan dalam pengalokasian anggaran, maka BKAD dan Dinkes harus punya terobosan dan mau berpikir ekstra untuk menyelesaikannya.
"Ingat, TPP Dinkes harus dibayarkan. Tidak boleh tidak,” tegas suami tercinta anggota DPRD Minsel Elsye W. Sumual.
ADVERTISEMENT
Sementara, Kadis Kesehatan Minsel, dr Erwin Schouten mengakui bahwa di Tahun 2022 permintaan pencairan sering dilakukan secara parsial dan mengabaikan pola kolektif.
Hal ini ternyata membawa dampak serius dalam prognosis atau prediksi dalam penyusunan Rencana Anggaran Kas (RAK) 12 Bulan, sebagai suatu fungsi manajemen kas daerah.
"Memang permintaan tagihan contoh TPP bagi ASN yang ada di Dinkes, RSUD dan 17 Puskesmas dilakukan secara parsial bukan kolektif. Karena Dinkes hanya memiliki satu DPA yaitu DPA Dinkes, bukan DPA sub unit seperti DPA RSUD sendiri, DPA Puskemas sendiri dan DPA Dinkes sendiri,” kata Erwin.
Kepala BKAD Minsel, Drs. James Tombokan juga mengakui bahwa titik permasalahan ada pada permintaan tagihan dari Dinkes Minsel itu sendiri. Hal ini jelas mempengaruhi penyusunan rancangan APBD Perubahan 2022.
ADVERTISEMENT
"Karena salah satu prosedur dalam penyusunan tersebut yaitu memperhatikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Semester Pertama dan Prognosis dari setiap OPD terkait secara khusus Dinkes," kata James.
“Nah, pada saat penyusunan rancangan APBD-P, data LRA Semester Pertama yang kita tarik, tidak tergambar realisasi parsial dari DPA Dinkes itu sendiri. Dan yang terlihat dalam data LRA Dinkes adalah data LRA secara keseluruhan. Jadi jangan heran kalau terjadi kekurangan alokasi anggaran gaji dan tunjangan pada Dinkes di APBD-P 2022,” katanya lagi.
Namun Tombokan mengatakan bahwa solusi dari permasalahan kekurangan pengalokasian anggaran gaji dan tunjangan di Tahun 2022 ini, bisa di bayarkan atau direalisasikan di Tahun 2023.
“Kami bisa melakukan pembayaran TPP ini di bulan Maret atau bisa juga bulan Februari 2023. Namun hal ini tergantung permintaan tagihan dari OPD Dinkes itu sendiri. Yang penting berkasnya lengkap, kami akan cairkan. Apalagi masalah ini menyangkut kekurangan pengalokasian anggaran gaji dan tunjangan,” tegas James.
ADVERTISEMENT
“Saya minta ASN yang ada di Dinkes tidak usah khawatir. Dua bulan TPP pasti akan dibayarkan,” ujarnya.
Tombokan juga menjelaskan bahwa ketidaktepatan prognosis dari OPD sehingga anggaran di DPA Dinkes Minsel semula berjumlah 9 Miliar lebih, menjadi 7 Miliar lebih. Selisih ini bukan digeser ke pos lain. Tetapi dimanfaatkan pada pembangunan di segala bidang, sesuai apa yang diusulkan.
“Hal ini saya perlu luruskan agar tidak terjadi multitafsir di publik atau munculnya beragam opini yang tidak jelas. Intinya, dalam manajemen anggaran ada mekanisme penjelasan yang harus dilakukan jika terjadi masalah seperti ini. Dan ini sesuai dengan amanat aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tombokan kembali.
Tamura