Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Buronan yang Potong Jari Orang Hingga Putus di Manado Berhasil Diringkus Polisi
25 Juli 2023 22:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
MANADO - Seorang buronan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban mengalami putus jari, berhasil diringkus polisi setelah lima tahun lamanya.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial JP (41), warga Desa Budo Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), menganiaya korban bernama Sumarni Mangganto, pada Agustus 2018 hingga mengakibatkan tiga jari milik korban putus. Pelaku kemudian melarikan diri dan menjadi buronan.
Namun, setelah buron selama lima tahun, pada Senin (24/7), Tim Bravo Resmob On The Road Polresta Manado yang dipimpin Kanit Buser, Ipda Maria Rurupadang, berhasil mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang kembali ke rumahnya.
Tak menunggu lama, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 15.30 Wita di rumahnya.
“Pelaku beserta barang bukti senjata tajam langsung dibawa ke Polresta Manado dan diserahkan ke piket Reskrim. Pelaku kini bersiap dengan konsekuensi hukum akibat perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, diceritakan Sugeng, kronologi kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin 6 Agustus 2018 di Desa Budo, Kecamatan Wori. Saat itu, korban sedang menghadiri acara di daerah itu. Tak berapa lama, terduga pelaku datang menemui korban.
"Sempat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Kemudian pelaku langsung mencabut pisau dan mengarahkan ke jari korban sehingga 3 jari korban putus dan cacat permanen," kata Sugeng.
Pelaku sendiri langsung kabur dan pilih berpindah-pindah tempat agar tak terlacak polisi. Namun, dirinya berhasil diringkus saat kembali pulang ke rumah.
"Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Sugeng kembali.
manadobacirita