Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Buruh di Sulawesi Utara Minta Dibayar Sesuai UMP dan Hak Cuti Diberikan
1 Mei 2024 16:15 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
MANADO - Sejumlah Organisasi Buruh di Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan aksi bertepatan dengan peringatan Hari Buruh , Rabu (1/5). Dalam aksi itu para buruh menyuarakan sejumlah tuntutan seperti penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP ) serta pemenuhan hak-hak buruh.
ADVERTISEMENT
Jack Andalangi, Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), menyebut pemenuhan hak buruh terkait upah dan cuti bagi buruh perempuan merupakan hal pokok yang kerap disuarakan setiap tahunnya.
Secara khusus Jack menyinggung soal banyaknya pengusaha yang belum membayar upah buruh sesuai dengan standar yang ada.
“Seruan terhadap seluruh pengusaha untuk menerapkan UMP karena belum semua yang menerapkan hal itu, lalu juga tentang hak-hak buruh seperti hak cuti, khususnya cuti melahirkan bagi buruh perempuan,” ujar Jack.
Selain menyoroti masalah upah dan hak cuti, pencabutan klaster ketenagakerjaan pada undang-undang Omnibus Law turut menjadi salah satu perhatian, khususnya oleh seluruh organisasi buruh se-Indonesia.
Jack menilai kehadiran undang-undang Omnibus Law justru mempengaruhi kesejahteraan para buruh, sebab memungkinkan pihak perusahaan memberikan upah buruh secara rendah.
ADVERTISEMENT
“Secara nasional meminta agar undang-undang omnibus law khususnya klaster tenaga kerja untuk dicabut, karena ini memberatkan kami para buruh,” katanya lagi.
SW/manadobacirita