Burung Sampiri Hasil Sitaan Dikembalikan ke Pulau Karakelang Talaud

Konten Media Partner
15 November 2019 17:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Burung Nuri Talaud atau dikenal dengan nama Sampiri yang dikembalikan ke habitat asalnya di Pulau Karakelang, Talaud, Sulawesi Utara (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Burung Nuri Talaud atau dikenal dengan nama Sampiri yang dikembalikan ke habitat asalnya di Pulau Karakelang, Talaud, Sulawesi Utara (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Jumat (15/11) ini, mengembalikan enam (6) ekor burung Nuri Talaud atau yang akrab disapa warga dengan nama burung Sampiri ke pulau Karakelang, Kabupaten Kepulauan Talaud, habitat asalnya.
ADVERTISEMENT
Burung Sampiri ini, merupakan burung sitaan sejak tahun 2013 lalu, yang berhasil digagalkan dan kemudian direhabilitasi di pusat penyelematan satwa (PPS) Tasikoki di Minahasa Utara. Selama kurang lebih 6 tahun, burung-burung yang bisa dilatih untuk bicara ini, harus dipulihkan kondisinya sebelum dikembalikan ke habitat.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut Noel Layuk Allo mengatakan bahwa dikembalikannya Sampiri itu merupakan kerjasama pihaknya dengan PPS Tasikoki dan Yayasan Idep Selaras.
“Burung itu dulunya akan diselundupkan ke Filipina. Regulasi melarang perdagangan satwa liar dilindungi, jadi disita dan direhabilitasi,” ujar Noel, Jumat (15/11).
Keenam ekor burung yang dikembalikan itu diangkut dengan kapal ke Talaud pada Kamis (14/11) dan tiba di Talaud pada Jumat (15/11). Dua staff dari PPS Tasikoki membawanya dalam kotak khusus. Sebelumnya keenam ekor burung itu telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk flu burung, anatomi fisik serta habituasi (pengamatan perilaku).
ADVERTISEMENT
Kepala Resort KSDA TSM Karakelang Utara beserta staff, PIS, KPAD, serta beberapa pemerhati lingkungan menyambut kedatangan Sampiri yang dikembalikan ke tanah kelahirannya itu.
Ade Jullinar Bawole dari PIS Talaud menjelaskan, keenam ekor Sampiri itu akan dilepasliarkan di desa Ensem yang berbatasan dengan TSM Karakelang Utara.
“Di wilayah itu masih banyak dijumpai pohon tidur dan banyak juga pohon pakan. Itu berdasarkan suveri PIS beserta KPAD Purunan serta kelompok pecinta alam desa,” ujar Bawole.
Desa Ensem juga merupakan satu dari tujuh desa konservasi di Kabupaten Kepulauan Talaud yang didorong pembentukannya oleh Ide Selaras.
Sampiri atau red and blue lory (Eos histrio talautensis) merupakan burung jenis nuri endemik pulau Talaud yang masuk dalam daftar Apendix I CITES, yang melarang perdagangan jenis ini baik secara nasional maupun internasional.
ADVERTISEMENT
Sampiri juga dilindungi dengan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK nomor P.20/MENLHK/Setejn/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Tak hanya itu, Sampiri bahkan telah dilindungi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan Burung Sampiri.
Berdasarkan data dan jurnal ilmiah, Sampiri diketahui tersisa di Kabupaten Talaud dan hanya ada di pulau utama, Karakelang.
manadobacirita