Konten Media Partner

Butuh 7 Ribuan KTP Untuk Calon Independen Maju Pilkada Tomohon

27 Oktober 2019 12:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksanaan rapat pleno KPU Kota Tomohon terkait dengan penetapan jumlah dukungan persyaratan calon independen pada Pilkada 2020 mendatang
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan rapat pleno KPU Kota Tomohon terkait dengan penetapan jumlah dukungan persyaratan calon independen pada Pilkada 2020 mendatang
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, telah menetapkan syarat dukungan yang harus dipenuhi calon Independen yang ingin ikut kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon, 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 7.097 Kartu Tanda Pengenal (KTP) harus dikumpulkan bakal calon independen, sebelum dinyatakan berhak untuk mengikuti tahapan Pilkada. Selain itu, seluruh KTP harus terverifikasi oleh tim yang akan dibentuk KPU Kota Tomohon.
"Angka ini berdasarkan perhitungan yang disesuaikan dengan rekapitulasi daftar pemilih tetap dari Kota Tomohon paling terkhir. Jumlah 7.097 adalah batas minimal syarat dukungan," kata Ketua KPU Kota Tomohon, Harryanto Lasut, Minggu (27/10).
Sementara, untuk memasukan syarat tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang, maka proses pemasukan ke KPU adalah 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
Komisioner KPU Divisi Teknis, Robby Golioth menambahkan, syarat dukungan minimum sebanyak 7.097 tersebut merupakan 10 persen dari jumlah DPT Pemilu 2019 lalu yang berjumlah 70.969 pemilih.
ADVERTISEMENT
“Jumlah dukungan minimal itu 7.097 dan pesebarannya harus berada di 50 persen kecamatan yang ada di Kota Tomohon. Kalau dihitung itu dua setengah kecamatan dan kalau dibulatkan ke atas itu di tiga kecamatan. Itu yang sangat penting diketahui bagi yang akan mencalonkan diri di jalur perseorangan,” ujar Golioth.
CLS/manadobacirita