Konten Media Partner

Caleg Gerindra di Sulut Divonis Bersalah Lakukan Money Politics, KPU Bilang Ini

20 Juni 2024 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembacaan putusan dalam sidang terhadap 2 caleg terpilih asal Gerindra, terdakwa kasus dugaan money politics pada Pemilu 2024 lalu.
zoom-in-whitePerbesar
Pembacaan putusan dalam sidang terhadap 2 caleg terpilih asal Gerindra, terdakwa kasus dugaan money politics pada Pemilu 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Dua calon legislatif (Caleg) terpilih asal Partai Gerindra, Indra W Liempepas dan Christovel Liempepas, divonis bersalah telah melakukan money politics pada Pemilu 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Keduanya oleh majelis hakim disebut terbukti secara meyakinkan melakukan pidana Pemilu dan diberi hukuman masing-masing pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan denda Rp 20 juta subsider satu bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku masih menunggu putusan tetap atau inkrah terkait perkara tersebut. Pasalnya, para terdakwa mengajukan banding, sehingga masih ada persidangan selanjutnya.
Ketua KPU Kota Manado, Ferley Kaparang, mengatakan jika pihaknya sangat menaati aturan dan hukum yang berlaku. Untuk itu, mereka akan menunggu putusan terakhir dari proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Kami (KPU) menunggu putusan yang telah berkekuatan tetap karena secara hukum masih ada ruang yang bersangkutan untuk mengajukan upaya hukum banding," ujar Ferley, Kamis (20/6).
ADVERTISEMENT
Lanjut dijelaskan Ferley, jika ke depannya putusan bersalah tetap diberikan, maka sesuai dengan Peraturan KPU nomor 6, maka penetapan Caleg terpilih akan dibatalkan. Dan jika putusan tetap itu ada setelah dilakukan pelantikan, maka yang berjalan adalah mekanisme PAW.
"Nah jika sudah di ranah Pergantian Antar Waktu atau PAW, maka itu sudah di ranah DPR atau DPRD," ujar Ferley kembali.
Senada disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Utara (Sulut), Salman Saelangi. Menurut Salman, KPU untuk saat ini masih belum bisa mengambil langkah apa pun, karena masih ada banding yang diajukan oleh dua caleg terpilih asal Gerindra tersebut.
"Nantinya ketika sudah ada putusan tetap dari pengadilan banding, maka pihak KPU akan langsung mengikuti langkah yang ada sesuai dengan PKPU. Jika putusan banding ke luar sebelum anggota dewan dilantik, maka akan dibatalkan penetapan caleg terpilih," kata Salman kembali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Manado, Indra W Liempepas yang merupakan caleg terpilih DPRD Kota Manado, serta Christovel Liempepas, caleg terpilih DPR RI, keduanya dari Partai Gerindra, divonis bersalah pada kasus pidana pemilu Money Politics.
manadobacirita/febry kodongan