Konten Media Partner

Caleg Gerindra Terlibat Money Politics Dikabarkan Masuk Rumah Sakit di Jakarta

29 Mei 2024 22:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kris Tumbel, Kuasa Hukum Caleg Gerindra yang jadi tersangka dugaan Money Politics pada Pemilu 2024.
zoom-in-whitePerbesar
Kris Tumbel, Kuasa Hukum Caleg Gerindra yang jadi tersangka dugaan Money Politics pada Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
MANADO - Setelah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), salah satu Calon Legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Gerindra, yang menjadi tersangka dugaan Money Politics (Politik Uang), CL alias Chris, dikabarkan masuk rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Kris Tumbel. Menurut Kris, CL alias Chris, kini sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit yang ada di Jakarta.
"Iya betul (masuk rumah sakit). CL saat ini masih dirawat di Jakarta, karena memang aktivitasnya lebih sering di Jakarta," ujar Kris, Rabu (29/5).
Kris juga membantah jika kliennya masuk rumah sakit karena telah menjadi tersangka money politics dan juga telah masuk DPO dari pihak kepolisian.
Menurut Kris, kliennya tersebut memang dirawat di rumah sakit karena masalah kesehatan yang perlu penanganan medis secara intensif.
"Beliau masuk rumah sakit sebelum ada kabar tentang DPO ini. Intinya kondisi kesehatan beliau terganggu dan dalam fase pengobatan," ujarnya kembali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Calon Legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Gerindra yang terlibat Money Politics (Politik Uang), masing-masing IWL alias Indra, Caleg DPRD Kota Manado, dan CL alias Chris, Caleg DPR RI, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Status DPO ini, terungkap saat kedua tersangka ini mangkir saat diserahkan oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Manado, pada penyerahan berkas tahap dua, Selasa (28/5) kemarin.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manado, Arthur Piri, mengatakan jika penetapan DPO bukan dari pihaknya melainkan berdasarkan lampiran berkas perkara dari penyidik Satuan Reskrim Polresta Manado dengan nomor: BP/109/V/2024/Reskrim Tanggal 21 Mei 2024.
"Jadi (penetapan) DPO itu bukan dari Kejari. DPO itu berdasarkan lampiran (berkas perkara) yang dilimpahkan Polresta Manado ke Kejari Manado," kata Arthur.
ADVERTISEMENT
febry kodongan