Konten Media Partner

Cerita PPDS Unsrat, Tak Masuk Penerima Insentif Corona Hingga Tersandera UKT

25 Juli 2020 8:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim medis menggunakan pakaian APD lengkap sebelum masuk ke ruang isolasi pasien corona
zoom-in-whitePerbesar
Tim medis menggunakan pakaian APD lengkap sebelum masuk ke ruang isolasi pasien corona
ADVERTISEMENT
MANADO - Penanganan virus corona di Sulawesi Utara kini telah memasuki bulan keempat sejak pasien pertama ditemukan akhir Maret lalu. Para tenaga medis seperti dokter dan perawat menjadi garda terdepan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
ADVERTISEMENT
Namun, ada cerita tidak mengenakan datang dari para dokter residen yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat). Mereka yang juga ikut berjuang di garda terdepan penanganan COVID-19 ini, malah kini harus berhadapan dengan permasalahan terkait dengan keberlanjutan pendidikan mereka.
Hal ini dikarenakan para calon dokter spesialis ini diperhadapkan dengan kebijakan dari kampus mereka, yang tidak memberikan dispensasi apapun terkait dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Tak tanggung-tanggung jumlah UKT yang harus dibayarkan oleh para peserta PPDS ini adalah Rp 48 juta per tahun, atau Rp 24 juta per semester.
Mereka meminta adanya pengurangan besaran UKT tersebut, dengan alasan selama pandemi corona berlangsung, sebagai peserta pendidikan di rumah sakit, mereka praktis memfokuskan diri pada pelayanan untuk membantu penanganan pasien corona, sehingga tidak mendapatkan pendapatan lain.
ADVERTISEMENT
"Perlu dicatat, status sebagai residen atau tengah menempuh pendidikan, kami tidak mendapatkan insentif walaupun kami juga ikut menanganani pasien corona. Dan itu sebenarnya tidak menjadi masalah, karena ini pengabdian. Tapi, kami sangat berharap mendapatkan dispensasi untuk pengurangan biaya UKT yang saat ini tentu kami rasa sangat besar dalam ukuran terjadinya pandemi," ujar Ketua Forum Komunikasi Dokter Residen Fakultas Kesehatan Unsrat, dr Jacob Pajan mewakili 447 rekan-rekannya.
Pajan mengatakan, para dokter residen ini, sama sekali tidak meminta insentif ataupun bayaran dari negara karena ikut menangani pasien corona. Tetapi, mereka meminta kebijakan dari negara untuk pengurangan biaya UKT, setidaknya selama pandemi masih berlangsung.
Menurut Pajan, UKT sebesar Rp 48 juta setahun atau Rp 24 juta per semester adalah UKT tertinggi se Indonesia. Hal inilah yang dimintai kebijakan untuk keringanan pembayaran selama pandemi corona berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Jujur saja, kami merasa kesulitan untuk membayar uang sebesar itu selama pandemi ini karena kami juga ikut menjadi garda terdepan dari penanganan pasien corona. Kami tidak meminta dapat insentif dari pengabdian kami, tapi kami hanya berharap ada kebijakan pengurangan uang kuliah kami yang terus terang sangat terasa untuk dibayarkan saat pandemi," tutur Pajan.
Pajan mengatakan mereka juga mengkhawatirkan jika harus menjalani cuti akademik akibat tidak membayar UKT tersebut. Menurut Pajan, jika mereka terpaksa harus menjalani cuti akademik, secara otomatis aktivitas mereka di rumah sakit sebagai mahasiswa peserta PPDS dan juga sebagai dokter residen akan berhenti.
"Tentunya ini tidak kami harapkan. Ada 477 peserta PPDS yang harus cuti akademik karena tak mampu bayar UKT. Artinya ada 477 tenaga kesehatan yang tak bisa lagi melayani di rumah sakit, karena kami ini statusnya mahasiswa," kata Pajan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, para peserta PPDS Unsrat ini sudah dua kali melakukan aksi menuntut kebijakan pengurangan UKT. Pertama dilaksanakan pada Senin (20/7) dan Jumat (24/7) kemarin.
Sementara, pihak Rektorat Universitas Sam Ratulangi dalam surat pemberitahuan nomor 3524/UN12.1/PD/2020 tanggal 24 Juli 2020 yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr Ir Grevo S Gerung, menjelaskan tentang kebijakan perpanjangan pembayaran UKT/BOP semester ganjil 2020/2021.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, disebutkan Unsrat memberikan kelonggaran pembayaran UKT dengan cara mencicil sebanyak dua kali. Cara pembayaran angsuran dimana angsuran pertama sebesar 50 persen sudah harus dibayarkan paling lambat Rabu (5/8) dan 50 persen cicilan kedua harus sudah dilunasi pada Senin (5/10) mendatang.
manadobacirita