Konten Media Partner

Cuaca Ekstrem, Pemkab Sitaro Terbitkan Edaran Peringatan Dini

3 Maret 2024 20:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi cuaca ekstrem (pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cuaca ekstrem (pexels)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SITARO - Cuaca ekstrem yang melanda wilayah Sulawesi Utara (Sulut) tak terkecuali Kabupaten Sitaro, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro, menerbitkan surat edaran peringatan dini untuk menyikapi kondisi cuaca yang bisa membahayakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Edaran dalam bentuk imbauan ini dikeluarkan Pemkab Sitaro agar dapat diikuti seluruh masyarakat di daerah dengan sebutan 47 Pulau ini.
Penjabat Bupati Sitaro, Joi Eltiano B Oroh, mengatakan jika harus mengeluarkan edaran tersebut, karena menyikapi kondisi cuaca ekstrem yang terjadi dalam beberapa waktu ini.
Selain itu, berdasarkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Sulawesi Utara, kondisi ini masih akan berlanjut hingga beberapa hari ke depan, sehingga perlu adanya imbauan ke masyarakat.
"Maka pemerintah menganggap imbauan ini penting, agar pemerintah dan masyarakat sama-sama bisa mengantisipasi terjadinya bencana," kata Joi.
Adapun isi edaran tersebut, masyarakat yang bermukim di bantaran, sungai (kali), di lereng gunung, perbukitan, dan pesisir pantai diingatkan untuk selalu mewaspadai akan potensi bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang dan gelombang pasang.
ADVERTISEMENT
"Untuk masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan agar sebelum melaut, wajib mempertimbangkan kondisi cuaca, serta selalu waspada," bunyi imbauan itu.
Selain itu, pemerintah juga meminta kepada masyarakat agar rutin membersihkan selokan atau pun saluran air, sebagai bentuk pencegahan awal dalam mengantisipasi terjadinya genangan air yang dapat memicu terjadinya bencana.
Dalam imbauan itu juga, masyarakat terus diingatkan untuk memangkas pohon dan cabang yang bisa menyebabkan kerusakan dan juga mengancam keselamatan orang sewaktu-waktu jika tumbang.
Sementara, pemerintah juga menegaskan jika nantinya terjadi bencana akibat kelalaian dari masyarakat karena tidak mematuhi edaran, maka pemerintah tidak bisa memberikan bantuan stimulan berupa bahan bangunan dari pihak BPBD Sitaro.
"Sekiranya imbauan ini oleh pihak Lurah dan Kapitalau (Kepala Desa) untuk dapat disosialisasikan kepada masyarakat," bunyi imbauan itu kembali.
ADVERTISEMENT
franky salindeho