Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Denny Indrayana Pastikan E2L-HJP Cabut Gugatan Pilkada Sulut di Depan Hakim MK
13 Januari 2025 22:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
JAKARTA - Denny Indrayana , kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Nomor Urut 2, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP), memastikan jika kliennya mencabut permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan dalam persidangan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1), yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, serta Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah.
Dengan demikian, perkara dengan nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah resmi dicabut permohonannya oleh E2L-HJP. Walaupun oleh majelis hakim masih akan dipertimbangkan lagi.
Mengutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, disebutkan jika pada perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut menjadi Termohon, dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1, Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay, menjadi Pihak Terkait.
Dalam sidang pendahuluan itu, kuasa hukum E2L-HJP, Denny Indrayana, mengaku di hadapan sidang telah menyampaikan surat pencabutan permohonan sejak 13 Desember 2024 dengan tanda terima dari Kepaniteraan MK.
ADVERTISEMENT
"Kami hadir dalam persidangan untuk memberikan konfirmasi sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penarikan perkara," ujar Denny di dalam persidangan, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi.
Saat dilakukan pengecekan, Majelis mendapati bahwa surat pencabutan permohonan yang dimaksud, berasal dari Prinsipal dalam permohonan, yakni E2L-HJP, sehingga Majelis mencoba mengkonfirmasi bahwa kuasa hukum benar satu suara.
"Karena ini dari Prinsipal, tidak sekaligus diajukan oleh kuasa hukum, kami masih ingin minta penegasan dari kuasa hukum. Ternyata satu tone, satu semangat dengan Prinsipal," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Pihak kuasa hukum pun memastikan turut serta dalam pembuatan surat pencabutan permohonan Elly Lasut-Hanny Pajouw. Dengan demikian, pencabutan perkara ini akan dipertimbangkan Majelis.