Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Dicopot dari Irdam XIII/Merdeka, Brigjen TNI Tumilaar: Tetap Andalkan Tuhan
9 Oktober 2021 14:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Tumilaar mengatakan jika pihaknya akan melaksanakan perintah yang diberikan institusi kepadanya. Dirinya juga mengaku, paham dengan risiko yang didapatnya pascadirinya pasang badan untuk terlibat membela masyarakat dalam sengkarut tanah ciputra di Sulut (Sulawesi Utara ).
"Tidak apa apa, dan tetap andalkan Allah Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih Penyayang yang Bernama Yehuwa dan Putra-Nya Yesus Kristus yang diutus untuk menebus dosa manusia," ujar Tumilaar.
Sekadar diinformasikan, Brigjen TNI Junior Tumilaar menjadi viral usai menulis surat untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Surat yang ditulis tangan pada lembar dobel folio bergaris ini menjelaskan tentang pemanggilan terhadap Bintara Pembina Desa atau biasa disingkat Babinsa, karena melakukan pembelaan terhadap warga bernama Ari Tahiru (67), warga yang dilaporkan oleh perumahan Citraland (PT Ciputra International) melakukan perusakan di tanah yang ironisnya adalah kepunyaan Ari sendiri.
ADVERTISEMENT
Dalam surat yang ditulis pada 15 September 2021, Tumilaar memberikan catatan jika surati itu dibuat setelah sebelumnya upaya mendatangi Polda Sulawesi Utara, dan juga upaya komunikasi lewat jalur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), tidak diindahkan.
"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekal-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya," tulis Tumilaar dalam suratnya.
febry kodongan
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini