Dijemput Brigjen TNI Junior Tumilaar, Ari Tahiru Dibebaskan dari Tahanan Polisi

Konten Media Partner
21 September 2021 21:35 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
28
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen TNI Junior Tumilaar bersama Ari Tahiru di depan pintu masuk halaman kantor Polresta Manado. Ari Tahiru akhirnya dibebaskan setelah ditahan semenjak 18 Agustus 2021
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen TNI Junior Tumilaar bersama Ari Tahiru di depan pintu masuk halaman kantor Polresta Manado. Ari Tahiru akhirnya dibebaskan setelah ditahan semenjak 18 Agustus 2021
ADVERTISEMENT
MANADO - Ari Tahiru, pria berusia 69 tahun yang ditahan polisi karena tersangkut di perkara sengkarut tanah ciputra di Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya dibebaskan pada Senin (20/9) malam.
ADVERTISEMENT
Ari dijemput Brigjen TNI Junior Tumilaar di depan kantor Polresta Manado. Selain itu, Tumilaar juga membelikan Ari kemeja baru berwarna merah dengan motif bunga warna putih. Di depan pintu masuk halaman Polresta Manado, Tumilaar memakaikan kemeja tersebut.
Ada momen ketika Tumilaar sempat meneteskan air mata, karena merasa haru, Ari Tahiru akhirnya bisa dibebaskan dari tahanan kepolisian. Tumilaar meminta agar rakyat kecil selalu mendapatkan perlindungan.
"Saya minta jangan tutup kebun milik pak Ari Tahiru ini," ujar Tumilaar.
Sementara, tim advokat dan kuasa hukum Ari Tahiru, James Tuwo dan Efraim Caroles, mengaku jika klien mereka mendapatkan penangguhan dan bisa ke luar dari tahanan Polresta Manado, pada Senin (20/9) malam hari. Keduanya juga terus mendampingi proses keluarnya Ari yang sudah ditahan sejak 18 Agustus 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut James, pihaknya menjamin kliennya Ari, tidak akan lari setelah mendapatkan penangguhan ini, karena dengan usia 69 tahun, Ari juga hanya memiliki tempat tinggal di Manado.
"Sehingga kami menjamin, klien kami tidak akan lari. Apalagi dengan umur 69 tahun, tidak akan lari," ujar James.
Terkait dengan kasus yang dilaporkan PT Ciputra International dengan dugaan pasal 170, yakni pengerusakan, James mengaku kliennya tidak bersalah, sehingga mereka sangat siap siap untuk membuktikan di pengadilan jika laporan itu tidak beralasan.
"Kasusnya masih berproses, dan akan kita buktikan di pengadilan," ujar James kembali.
Sekadar diinformasikan, sengkarut tanah ciputra di Sulut menjadi viral setelah Brigjen TNI Junior Tumilaar, seorang Inspektur Kodam XIII/Merdeka, menulis surat yang ditujukan untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan ditembuskan ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.
ADVERTISEMENT
Surat yang ditulis tangan pada lembar dobel folio bergaris ini, dibuatnya karena melihat adanya kejanggalan atas sikap kepolisian di Sulawesi Utara, yang membuat surat panggilan terhadap Bintara Pembina Desa atau biasa disingkat Babinsa, karena melakukan pembelaan terhadap warga bernama Ari Tahiru (69), warga yang dilaporkan oleh perumahan Citraland (PT Ciputra International) melakukan perusakan di tanah yang ironisnya adalah kepunyaan Ari sendiri.
"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekal-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya," tulis Tumilaar dalam suratnya.
ADVERTISEMENT
febry kodongan