Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Dirjen HAM Imbau Penegakan Hukum Harus Kedepankan HAM
26 Agustus 2024 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
JAKARTA - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia , Dhahana Putra, meminta kepada Polri agar dalam menjalankan tugas penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa, prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM ) harus tetap dijunjung tinggi.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Dhahana menyoroti dinamika politik belakangan ini, termasuk aksi-aksi demonstrasi yang muncul dari civitas akademik, mahasiswa, masyarakat, pekerja freelance, artis, komika, politikus, yang merupakan respons elemen masyarakat.
Dikatakannya, dalam suasana politik yang penuh dengan tensi, Polri sebagai institusi penegak hukum, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga menghormati hak-hak dasar para pengunjuk rasa.
Selain itu, Dhahana juga mengingatkan agar aparat kepolisian tidak terprovokasi oleh subjektivitas atau emosi yang dapat timbul saat berhadapan dengan massa pengunjuk rasa.
"Kita memahami bahwa situasi politik saat ini sangat dinamis dan dapat memicu berbagai aksi massa. Namun, dalam kondisi apa pun, tugas Polri adalah untuk menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia setiap warga negara," ujar Dhahana.
ADVERTISEMENT
Dhanana mengatakan jika merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan jika setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu adalah juga Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 25 yang menggarisbawahi bahwa setiap orang bebas untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui berbagai sarana yang tersedia.
Polri juga menurut Dhahana, memiliki Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instrumen ini kemudian dikuatkan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya dua regulasi ini, maka sepatutnya nilai, prinsip-prinsip HAM yang juga terkandung dalam slogan presisi ditegakkan Polri dalam menyikapi aksi massa," ujarnya.
"Jangan sampai terjadi tindakan yang melanggar hak asasi manusia, karena setiap tindakan represif yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM hanya akan memperburuk situasi dan menciderai demokrasi yang sedang kita bangun," katanya lagi.
febry kodongan