Konten Media Partner

Dirut Bank SulutGo Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM

22 April 2025 5:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Bank SulutGo (BSG) usai ke luar dari ruangan penyidik Subdit Tipikor Polda Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Bank SulutGo (BSG) usai ke luar dari ruangan penyidik Subdit Tipikor Polda Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
MANADO - Direktur Utama (Dirut) Bank SulutGo (BSG), Revino Pepah, ikut diperiksa penyidik Subdit Tipikor Polda Sulawesi Utara (Sulut) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut ke Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan terhadap Dirut BSG ini berlangsung di hari yang sama saat eks Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, juga diperiksa oleh penyidik Polda Sulut, Senin (21/4).
Usai diperiksa, Revino menyebutkan jika dirinya ditanya terkait dengan kapasitas BSG sebagai bank yang mengelola rekening dari Sinode GMIM.
"Diperiksa selaku Bank, Bank yang mengelola rekening (Sinode) GMIM," ujarnya.
Revino menyebutkan jika ada banyak pertanyaan yang diberikan kepada dirinya. Namun, hal itu merupakan kewenangan dari penyidik untuk membeber soal isi pertanyaannya.
Begitu juga saat dirinya ditanya soal berapa saldo milik Sinode GMIM yang ada di rekening BSG, Revino memilih untuk tak memberikan keterangan langsung dan menyerahkannya semua ke penyidik.
"Nanti dengan penyidik," kata Revino singkat dan langsung bergegas meninggalkan markas Polda Sulut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Polda Sulut telah menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM, selama periode tahun 2020 hingga 2023. Lima tersangka itu empat di antaranya ada pejabat pemerintah dan satu lainnya adalah petinggi BPMS Sinode GMIM.
Adapun kelima tersangka yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi itu adalah:
ADVERTISEMENT
Pada konferensi pers beberapa waktu lalu, Kapolda Sulut, Irjen Pol Rocky Langie, menjelaskan jika tahun 2020 sampai dengan 2023 terjadi perkara tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM yang dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.
Akibatnya, terjadi kerugian negara sejumlah Rp 8.967.684.405. Modus dalam kasus ini adalah Pemerintah Provinsi Sulut, menganggarkan dan menggunakan serta mempertanggungjawabkan Dana Hibah tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai peruntukan.