Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
DJP Akui Temukan Persoalan Terkait Pemanfaatan Coretax di Sulawesi Utara
17 Januari 2025 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) Sulawesi Utara , Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) telah melakukan pemantauan terhadap pemanfaatan layanan Coretax di beberapa Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) di wilayah Sulut.
ADVERTISEMENT
Pemantauan ini dilakukan untuk merespons sejumlah keluhan masyarakat terkait gangguan pada sistem layanan Coretax yang terjadi sejak pertama kali diperkenalkan pada 1 Januari 2025 lalu.
Dari hasil pantauan di KPP Manado , Tomohon, Tondano, Bitung, dan Amurang, Kepala Bidang P2 Humas DJP Suluttenggomalut, Joga Saksono, menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa masalah, baik yang bersifat umum maupun kasus-kasus tertentu.
“Masalah yang paling dominan adalah terkait data profil wajib pajak, khususnya bendahara. Hal ini mungkin disebabkan oleh pergantian bendahara, sehingga terkendala dalam mengakses OTP, baik melalui SMS maupun email,” ujar Joga.
Menurut Joga, masalah umum ini sering ditemukan pada Wajib Pajak Badan yang telah melakukan pergantian penanggung jawab. Sementara itu, masalah non-umum yang ditemukan DJP bersifat lebih unik dan hanya terjadi pada beberapa wajib pajak tertentu.
ADVERTISEMENT
Salah satu kasus unik yang ditemukan adalah belum selesainya migrasi data beberapa wajib pajak dari sistem lama ke sistem layanan yang baru.
“Ternyata ada migrasi data yang belum selesai. Misalnya, ada wajib pajak yang ingin mengajukan pengurangan, namun tidak bisa karena data tersebut belum masuk ke sistem yang baru, terkait ini kami telah melakukan migrasi secara khusus,” kata Joga.
Joga menegaskan bahwa proses perbaikan layanan masih berlangsung dan diupayakan agar dapat berfungsi dengan normal secepatnya, apalagi sejumlah kasus sudah ditemukan solusinya.
Ia juga menambahkan bahwa DJP menjamin setiap wajib pajak yang mengalami kerugian akibat gangguan layanan Coretax akan mendapatkan relaksasi selama tiga bulan ke depan.
“Setidaknya hingga Maret, wajib pajak yang terdampak, seperti yang tidak bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, tidak akan dikenakan sanksi,” ujar Joga.
ADVERTISEMENT