Konten Media Partner

DJP Kenalkan Coretax, Layanan Pajak Digital yang Akan Diluncurkan Januari 2025

27 Desember 2024 22:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Coretax.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Coretax.
ADVERTISEMENT
MANADO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Januari 2025, akan mulai menerapkan penggunaan Coretax, sebagai inovasi layanan perpajakan digital yang diharapkan mampu memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Jelang peluncuran Coretax pada 1 Januari 2025, DJP terus melakukan pengenalan layanan digital tersebut kepada wajib pajak, salah satunya melalui masa Pra Implementasi yang telah berlangsung sejak 16 Desember hingga 31 Desember 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Dwi Astuti, menyebut tahapan pra implementasi ini bertujuan sebagai persiapan awal dan sosialisasi kepada wajib pajak sebelum implementasi pada Januari 2025.
“Harapannya adalah, saat implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan saat sudah penggunaan aplikasi,” ujar Dwi melalui pernyataan tertulis.
Sementara itu, Kepala DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Eureka Putra, menyebut bahwa untuk login dan mengakses Coretax, wajib pajak perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sebelumnya telah disandingkan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
ADVERTISEMENT
Ia berharap pada 1 Januari 2025 nanti, wajib pajak sudah siap untuk menggunakan Coretax sehingga layanan pajak dapat berjalan dengan baik, serta meningkatkan tingkat kepatuhan pelaporan dan setoran pajak.
“Kita harapkan bisa sukses karena Cortex ini mempermudah layanan lima proses bisnis, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, tax account manajemen dan layanan,” ujar Eureka.