Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten Media Partner
DKPP Beri Peringatan Keras untuk 3 Anggota Bawaslu Manado, Ini Penyebabnya
12 Februari 2025 9:37 WIB
·
waktu baca 2 menit![Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo. (foto: dkpp)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkw08bctr9dxjkz120w4nej0.jpg)
ADVERTISEMENT
MANADO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP ) memberikan peringatan keras untuk tiga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kota Manado di Sulawesi Utara (Sulut).
ADVERTISEMENT
Ketiga anggota Bawaslu Kota Manado masing-masing, Brilliant Johanes Maengko (Ketua) dan Abdul Gafur Subaer dan Heard Runtuwene. Ketiganya adalah teradu dalam perkara nomor 228-PKE-DKPP/IX/2024.
Dikutip dari website DKPP, para anggota Bawaslu Kota Manado dinilai kurang aktif dan responsif dalam menindaklanjuti informasi tentang adanya dugaan Panwaslu Kecamatan yang menerima uang dari Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024.
Ketiganya dinilai belum optimal dan maksimal dalam menindaklanjuti informasi tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum.
Terlebih, oknum yang diduga menerima uang tersebut kembali mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II, Brilliant Johanes Maengko, selaku Ketua Bawaslu Kota Manado, teradu I Abdul Gafur Subaer dan teradu III Heard Runtuwene, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Manado terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
ADVERTISEMENT
Kasus ini diadukan oleh Azhar A. Kandji sebagai mantan Anggota Panwascam. Azhar mendalilkan para anggota Bawaslu Kota Manado tidak adil serta tidak profesional dalam menetapkan Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Singkil untuk Pilkada 2024 karena diduga meloloskan orang-orang yang tidak netral dan berpihak kepada salah satu peserta pemilu caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk Pemilu 2024.
“Orang-orang ini sebelumnya adalah Panwascam yang diduga tidak netral dan memiliki bukti transfer dengan salah satu Peserta pemilu caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan,” ucapnya.