Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Dosen Kepemiluan Pascasarjana Unsrat Sebut PN tak Punya Kewenangan Tunda Pemilu
3 Maret 2023 5:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Dosen Kepemiluan Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado , Ferry Daud Liando, menanggapi keputusan PN Jakpus perintahkan Pemilu ditunda atas dasar gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima ) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU ).
ADVERTISEMENT
Ia menilai keputusan PN Jakpus menunda pemilu hingga 2025 mendatang bukan kewenangan sekelas lembaga Pengadilan Negeri tapi oleh MPR.
"Pelaksanaan pemilu satu kali dalam setiap lima tahun diatur dalam konstitusi. Untuk mengubah itu harus dilakukan oleh MPR," kata Ferry.
Itu pun kata Ferry, prosedurnya tidak mudah karena harus mendapatkan persetujuan lebih dari setengah anggota MPR dan harus melewati mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Selain pengaturannya ada di Undang-Undang Dasar 1945, pengaturan pemilu juga diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga jika mengoreksi norma dalam UU itu harus melewati mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi," kata Ferry.
Wasekjen I Pengurus Pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) itu menjelaskan, sebagai penjabaran dari UU Pemilu, KPU telah menetapkan tahapan pemungutan suara pada 14 Februari tahun 2024 berdasarkan PKPU.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, untuk mengoreksi PKPU adalah kewenangan Mahkamah Agung dan bukan kewenangan Pengadilan Negeri memberi keputusan menunda pemilu.
Namun demikian, Ferry mengakui jika bahwa ada peluang pemilu bisa saja ditunda walaupun kriteria yang dipenuhi cukup besar.
"Ada kriterianya. Yaitu jika terjadi bencana alam atau keadaan lain yang memungkinkan pemilu tidak bisa dilanjutkan. Tidak ada kriteria pemilu ditunda karena putusan pengadilan," kata Ferry kembali.
YINTHZE GUNDE