DPRD Sulut Sahkan Kode Etik dan Tata Beracara BK, Berisi Integritas dan Moral

Konten Media Partner
14 Februari 2023 21:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen menandatangani Peraturan DPRD dan Tata Beracara BK dalam rapat paripurna internal, Selasa (14/2). (Foto: manadobacarita)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen menandatangani Peraturan DPRD dan Tata Beracara BK dalam rapat paripurna internal, Selasa (14/2). (Foto: manadobacarita)
ADVERTISEMENT
MANADO - DPRD Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menetapkan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) lewat rapat paripurna internal yang digelar Selasa (14/2).
ADVERTISEMENT
Adapun Kode Etik memiliki 19 bab dan 31 pasal, sedangkan Tata Bercara memiliki 10 bab dengan 45 pasal.
Dalam pemaparannya, Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), Sandra Rondonuwu mengawali dengan penjelasan tentang jabatan politik adalah tugas dan tanggung jawab yang merupakan bagian dari panggilan hidup.
Ia mengatakan, sebagaimana yang diurai Max Webber tentang relasi kekuasaan dan otoritas sangat terkait dengan perilaku politik seseorang.
“Di mana dalam pandangan Webber tersebut, kualitas demokrasi dan kekuasaan tidak lepas dari kualitas manusianya. Dan sudah seharusnya, orang-orang yang masuk ke dunia politik adalah mereka yang datang dengan panggilan untuk mengabdi demi kepentingan rakyat, bangsa dan Negara,” ucap Sandra.
Karena itulah, Sandra mengatakan lembaga politik seperti DPR dan DPRD sejatinya harus menjadikan hal ini sebagai acuan penting dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
ADVERTISEMENT
Lanjut dikatakan Sandra, tugas utama anggota DPRD adalah untuk menyuarakan kepentingan masyarakat, untuk mewujudkan rasa keadilan rakyat itu sendiri, sesuai dengan fungsinya mengontrol pemerintah, membuat peraturan dan menyusun anggaran.
Namun di samping fungsi tersebut, kata dia, DPRD juga memiliki tugas fungsional lainnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, DPRD menyiapkan tiga instrumen pendukung.
"Yakni peraturan tata tertib, yang merupakan pedoman yaitu norma perilaku dan etika, yang harus dipatuhi oleh anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya. Kedua adalah Kode Etik, dan yang ketiga tata beracara badan kehormatan, yang merupakan alat untuk mengawal dan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap Tata Tertib dan Kode Etik," ujar politisi PDIP ini.
ADVERTISEMENT
"Dalam perwujudan tugas itulah, anggota legislatif diambil sumpah untuk setia dan konsisten dan berkomitmen untuk mewujudkan suara rakyat.”
Adapun hasil pembahasan peraturan DPRD Provinsi Sulut terbagi dalam dua bagian, yakni Kode Etik DPRD, di mana pembentukan peraturan daerah ini mengandung makna pertama sebagai instrumen yang memberikan batasan kewenangan dan sikap bagi para anggota DPRD, dan mampu membedakan sebagai anggota masyarakat biasa dengan statusnya sebagai anggota DPRD, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perilaku dan moralitas anggota DPRD.
Dan kedua, anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang disegani dan memiliki integritas yang baik di hadapan masyarakat.
“Dan yang ketiga menjaga martabat dan kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD serta memandu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya kepada Negara dan masyarakat serta konstituennya,” ujarnya kembali.
ADVERTISEMENT
Adapun susunan pimpinan dan keanggotaan Pansus Kode Etik dan Tata Beracara adalah:
Pimpinan DPRD sebagai koordinator
Struktur Pansus
Ketua: Sandra Rondonuwu
Wakil Ketua: Mohammad Wongso
Sekretaris: Inggried Sondakh
Anggota:
Rapat paripurna internal sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD, Fransiskus Andi Silangen, didampingi dua wakilnya, Victor Mailangkay dan James A Kojongian. Sekretaris DPRD Sulut, Sandra Moniaga dan jajarannya juga hadir.
YINTHZE GUNDE