Konten Media Partner

DPRD Sulut Sosialisasikan Rancangan Perda Kerukunan Antar Umat Beragama

17 September 2023 13:12 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Sulawesi Utara, Farry Liwe, saat melaksanakan sosialisasi rancangan Perda tentang kerukunan antar umat beragama.
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Sulawesi Utara, Farry Liwe, saat melaksanakan sosialisasi rancangan Perda tentang kerukunan antar umat beragama.
ADVERTISEMENT
MANADO - DPRD Sulawesi Utara (Sulut) mulai melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerukunan Antar Umat Beragama ke masyarakat. Ranperda ini adalah inisiatif DPRD.
ADVERTISEMENT
Seperti yang dilakukan oleh Anggota DPRD Sulut, Farry Liwe, yang melaksanakan sosialisasi di Desa Boyong Pante, Kecamatan Sinonsayang, dan Desa Matani, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Dalam sosialisasi itu, Farry didampingi Vonny Sumenge, SH MH, sebagai narasumber.
Sementara itu, pada kesempatan sosialisasi banyak masukan yang diberikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga perangkat desa yang diberikan untuk rancangan perda tersebut.
Salah satunya terkait dengan banyaknya organisasi antar umat beragama seperti BKSUA, FKUB dan BAMAK. Diusulkan agar fungsi dari organisasi-organisasi itu dipertegas dalam perda agar tak terjadi tumpang tindih.
Selain itu, ada juga aspirasi terkait keberadaan Panji Yosua PKB GMIM yang dinilai patut untuk masuk dalam perda tersebut.
Sementara itu, Fary menjelaskan jika rancangan perda tersebut bertujuan untuk kian mengukuhkan Sulawesi Utara sebagai laboratorium keberagaman dan toleransi antar umat beragama.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kita turun sosialisasi rancangan perda ini. Dan semua aspirasi dan masukan dari masyarakat nantinya akan kita bawa dalam pembahasan," ujar Fary.
ivo