Konten Media Partner

Dua Caleg Gerindra di Sulut Terbukti Money Politics, Divonis 6 Bulan Penjara

19 Juni 2024 21:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pembacaan vonis kasus Money Politics yang dilakukan dua Caleg terpilih asal Gerindra pada Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (19/6).
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan vonis kasus Money Politics yang dilakukan dua Caleg terpilih asal Gerindra pada Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (19/6).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Dua calon legislatif (Caleg) terpilih asal Partai Gerindra masing-masing Indra W Liempepas (Caleg DPRD Kota Manado) dan Christovel Liempepas (Caleg DPR RI), dinyatakan terbukti melakukan Money Politics pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado.
ADVERTISEMENT
Pada sidang pembacaan putusan, Rabu (19/6), Majelis Hakim yang terdiri dari Iriyanto Tiranda, Ronald Massang dan Risky Marentek, memberikan vonis hukuman masing-masing enam bulan penjara dengan percobaan selama satu tahun, serta memberikan denda sebesar Rp 20 juta subsider satu bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan enam bulan berakhir," ujar Iriyanto Tiranda, Ketua Majelis Hakim.
Vonis ini sendiri diambil setelah majelis hakim menimbang semua keterangan para saksi, termasuk ahli dan alat bukti serta fakta-fakta yang muncul di persidangan, di mana majelis berkeyakinan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Cerly Lintang, yang membantu kedua terdakwa lainnya dalam melakukan money politics, juga divonis bersalah. Dia dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama enam bulan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Cerly untuk membayar pidana denda Rp 5 juta, yang jika tak dibayar akan diganti dengan hukuman satu bulan penjara.
"Ketiga terdakwa juga dihukum membayar biaya perkara masing-masing Rp 5.000 karena terbukti bersalah," ujar hakim membacakan vonis.
Putusan dari hakim ini sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa sendiri dituntut oleh tim JPU yakni pidana penjara satu tahun dan harus ditahan.
Sementara itu, para terdakwa melalui kuasa hukum mereka langsung menyatakan banding dengan putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
manadobacirita