Konten Media Partner

Dua Caleg Terpilih dari Gerindra Jadi Tersangka Money Politics

24 Mei 2024 22:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi money politics pada Pemilu 2024.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi money politics pada Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Dua orang calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, masing-masing IWL dan CL, ditetapkan menjadi tersangka kasus Money Politics (Politik Uang) pada Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
IWL yang merupakan caleg terpilih DPRD Kota Manado dan CL, caleg terpilih DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut), adalah bersaudara.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Manado, Arthur Piri, mengatakan jika ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni IWL dan CL, serta seorang lagi yang berhubungan dengan kasus yang melibatkan CL.
Dijelaskan Artur, para tersangka diduga melanggar pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu juncto pasal 56.
"Berkas perkara kasus ini baru saja dilimpahkan ke Kejari Manado, terkait tindak pidana pemilu. Ada dua berkas dengan tiga orang tersangka," ujar Arthur.
Lebih lanjut, Arthur menjelaskan jika pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan jika berkas yang diajukan sudah layak secara formil dan material untuk kemudian disidangkan. Menurutnya, berkas tersebut akan diperiksa dan pekan depan akan ditentukan jawabannya.
ADVERTISEMENT
"Nanti pekan depan kita lihat apakah ini layak disidangkan atau tidak," ujar Arthur kembali.
Sebelumnya, kasus dugaan Money Politics yang melibatkan dua saudara caleg terpilih dari Gerindra, dilaporkan masyarakat ke Sentra Gakkumdu.
Setelah diperiksa, Sentra Gakkumdu kemudian menetapkan jika unsur pidana Pemilu money politics terpenuhi dan langsung merekomendasikan ke Bawaslu Kota Manado dan dilanjutkan ke polisi.
manadobacirita