Konten Media Partner

Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka

7 April 2025 20:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Rocky Langie, menjelaskan kronologi dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM, pada konferensi pers, Senin (7/4).
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Rocky Langie, menjelaskan kronologi dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM, pada konferensi pers, Senin (7/4).
ADVERTISEMENT
MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi Dana Hibah untuk Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
ADVERTISEMENT
Kelima tersangka yang ditetapkan oleh Polda Sulut ini, empat di antaranya adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut. Sementara satu orang lainnya adalah petinggi Sinode GMIM.
"Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, serta HA," ujar Kapolda Sulut, Irjen Pol Rocky Langie dalam konferensi pers, Senin (7/4) malam ini.
Berikut lima orang tersangka yang ditetapkan oleh Polda Sulut dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Sinode GMIM:
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Kapolda Sulut, Irjen Pol Rocky Langie didampingi Wakil Kapolda, Brigjen Pol Bahagia Dachi dan Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Ganda M. H. Saragih, dijelaskan jika dugaan korupsi Dana Hibah Sinode GMIM itu terjadi sejak tahun 2020 hingga 20223.
"Telah terjadi perkara tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM yang dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan," kata Kapolda Sulut.
Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 8.967.684.405.
Adapun modus dalam kasus ini adalah Pemerintah Provinsi Sulut, menganggarkan dan menggunakan serta mempertanggungjawabkan Dana Hibah tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai peruntukan.