Konten Media Partner

Dugaan Korupsi di LPPM Unsrat Manado, Kejaksaan Telah Memeriksa 44 Saksi

25 April 2025 10:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di kantor Rektorat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. (foto: dokumen)
zoom-in-whitePerbesar
Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di kantor Rektorat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. (foto: dokumen)
ADVERTISEMENT
MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), menyebutkan jika sudah memeriksa 44 orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pada kegiatan kerja sama di Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
ADVERTISEMENT
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulut, Januarius Bolitobi SH, mengatakan jika pemeriksaan terhadap 44 orang saksi ini berasal dari berbagai pihak, untuk memastikan penggunaan anggaran serta kecurigaan adanya rekening liar yang menyebabkan adanya penyalahgunaan dana.
"Kami telah memeriksa 44 orang saksi terkait kasus ini. Saksi-saksi yang dipanggil itu dimintai keterangan terkait dengan dugaan penyalahgunaan. Pengelola keuangan juga telah diperiksa," ujarnya.
Sementara untuk penetapan tersangka, Januaris menyebutkan jika pihaknya saat ini masih menunggu perhitungan kerugian negara yang dilakukan.
Diakui Januaris, hal ini cukup memakan waktu lama mengingat waktu dugaan terjadi penyelewengan itu sejak tahun 2015 hingga 2024.
"Saat ini tinggal menunggu perhitungan kerugian negara. Setelah ada hasil perhitungannya atau sudah rampung, pasti akan langsung dilakukan penetapan," ujarnya kembali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulut, pada Jumat (14/3) lalu, menggeledah kantor Rektorat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, serta kantor Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat (LPPM) Unsrat.
Penggeledahan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana Pembiayaan Kerja Sama antara Unsrat dengan pihak ketiga pada LPPM sejak tahun 2015 hingga 2024.
Dalam penggeledahan itu, penyidik Kejaksaan menyita dokumen dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus sebanyak delapan box kontainer besar dan satu koper.