Konten Media Partner

Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Lab PCR di Manado, Polda Sulut Tahan 2 Orang

21 November 2024 6:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sulawesi Utara saat merilis penetapan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan mobil laboratorium PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado.
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sulawesi Utara saat merilis penetapan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan mobil laboratorium PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado.
ADVERTISEMENT
MANADO - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil laboratorium PCR di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado, tahun Anggaran 2020.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka yang ditahan adalah SR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BP yang merupakan Direktur CV Pratama Nusantara, pemenang pengadaan mobil lab tersebut.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael I Thamsil, mengatakan jika kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp 3,8 miliar.
"Kasus ini tetap akan ada pengembangan, di mana kita akan lihat dari keterangan para saksi dan juga pemeriksaan tersangka, apakah ada potensi tersangka lainnya," ujar Michael.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, mengatakan jika kasus dugaan korupsi ini berawal pada Juli tahun 2020 di Dinas Kesehatan Kota Manado, diadalah Pengadaan Mobil PCR, dalam rangka penanganan dan penanggulangan Pandemi COVID-19.
SR sebagai PPK membuat surat pesanan yang menunjuk penyedia dalam hal ini tersangka BP yang merupakan Direktur CV Pratama Nusantara. Pada September 2020 akhirnya ditandatangani kontrak pelaksanaan paket pengadaan mobil lab PCR dengan pagu anggara sebesar Rp 8,7 miliar.
ADVERTISEMENT
"Tapi, barang yang dibeli tidak sesuai dengan nilai pembelian, sehingga ada kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar," ujar Ganda.
Adapun kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 Miliar," ujarnya kembali.