Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Konten Media Partner
Dugaan Korupsi Unsrat, Kejaksaan Sebut Tersangka Akan Diumumkan Usai Audit BPKP
17 Maret 2025 18:44 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), pada Jumat (14/3) pekan lalu, menggeledah kantor Rektorat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, serta kantor Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat (LPPM) Unsrat.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana Pembiayaan Kerja Sama antara Unsrat dengan pihak ketiga pada LPPM sejak tahun 2015 hingga 2024.
Dalam penggeledahan itu, penyidik Kejaksaan menyita dokumen dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus sebanyak delapan box kontainer besar dan satu koper.
Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sulut, Hartono, menyebutkan jika pada kasus ini, pihak ketiga yang dimaksud bisa dari BUMN, BUMD, maupun pemerintah daerah, baik di wilayah Sulut maupun di luar Sulut.
Dikatakan Hartono, pihaknya mencurigai adanya rekening liar yang menyebabkan adanya dugaan penyalahgunaan dana, karena pertanggungjawaban yang tidak jelas.
Menurutnya, pihak kejaksaan telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak Bank BUMN untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kita menunggu audit dari BPKP, setelah itu kita baru bisa menyampaikan siapa tersangkanya," katanya kembali.