Eks Kadis Sosial Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Kasus Bantuan COVID-19

Konten Media Partner
21 September 2023 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Kejaksaan Negeri Manado
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kejaksaan Negeri Manado
ADVERTISEMENT
MANADO - Eks Kepala Dinas Sosial Kota Manado, SK alias Sammy, tak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Manado, untuk diambil keterangan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi bantuan COVID-19 dalam bentuk pengadaan ikan kaleng tahun 2020, Kamis (21/9).
ADVERTISEMENT
Anace Agustina Padang, penasihat hukum dari SK alias Sammy, mengatakan jika kliennya belum bisa datang karena berada di luar daerah dalam agenda tugas pemerintahan.
"Beliau lagi di luar daerah, lagi tugas. Jadi sebelum ada pemanggilan, dua atau tiga hari sebelumnya sudah dalam tugas di luar daerah," ujar Anace.
Anace menjelaskan, kliennya sudah tahu jika dirinya dipanggil oleh kejaksaan. Namun karena dirinya sudah dalam tugas dan telah berangkat ke Jakarta pada Selasa (19/9), maka dia tak bisa hadir. Diakui Anace, kliennya sportif dan akan menghadiri panggilan tersebut.
Lanjut dikatakan Anace, panggilan ini sendiri merupakan panggilan pertama kliennya sebagai tersangka dari kasus dengan anggaran Rp 27 miliar tersebut.
"Kita ada upaya hukum selanjutnya," kata Anace kembali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Manado akan memanggil dua orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Percepatan Penanganan COVID-19 berupa pengadaan ikan kaleng di Dinas Sosial Kota Manado tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp 27 miliar.
Kedua orang yang akan dipanggil pada penyidikan tahap III ini adalah SK alias Sammy yang merupakan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RI selaku penyedia barang dan jasa pada kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Kasus ini saksinya ada sekitar 16 orang. Ada ahli juga dari pajak maupun dari pengadaan barang dan jasa," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manado, Hijran Safar SH.
febry kodongan